PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM POLRES SERUYAN

Authors

  • Irfan Mochammad Nur Alireja

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v5i1.3412

Abstract

Pelaksanaan perlindungan anak, harus memenuhi syarat seperti pengembangan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan anak, harus mempunyai landasan filsafat, etika dan hukum, secara rasional positif, dapat di pertanggungjawabkan, bermanfaat untuk yang bersangkutan, tidak bersifat aksidentildankomplimenter tetapi harus dilaksanakan secara konsisten. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual dalam perundang-undangan diatur dalam Undangundang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan mencakup menyediakan ruangan khusus saat penyidikan bagi pada korban di Kantor Polisi, penyembuhkan anak yang mengalami trauma, depresi dan minder sebagai akibat dari tindak kekerasan seksual yang dialaminya oleh Dinas Sosial serta memberikan pendampingan dalam pemulihan fisik, psikis, dan rohani secara bertahap oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Published

2022-01-10

How to Cite

Alireja, I. M. N. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM POLRES SERUYAN. Legal Spirit, 5(1). https://doi.org/10.31328/ls.v5i1.3412