PERLUNYA PEMBATASAN WEWENANG PENERBITAN SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) OLEH JAKSA AGUNG DALAM KASUS TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Authors

  • Rizqi Firtiana

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v5i1.3415

Abstract

Kejaksaan Agung berwenang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Namun secara yuridis perlu dikaji agar tidak terjadi diskriminas i hukum terhadap wajib pajak. Gagasan pembatasan kekuasaan Jaksa Agung dilakukan s emata-mata untuk tujuan mengamankan pendapatan negara dan aspek keadilan. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung gagasan tersebut adalah dengan melakukan pembenahan yang mendasar s ekaligus sebagai bagian dari ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Secara normatif, UndangUndang tentang Ketentuan Perpajakan Umum sudah memuat kewenangan Jaksa Agung, namun masih belum jelas batas kewenangannya (vergue norm), sehingga perlu dilakukan pembenahan melalui harmonisasi Undang-Undang yang dimaksud dengan Undang-Undang. pada Kejaksaan dan sinkronisasi beberapa ketentuan terkait

Published

2022-01-10

How to Cite

Firtiana, R. (2022). PERLUNYA PEMBATASAN WEWENANG PENERBITAN SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) OLEH JAKSA AGUNG DALAM KASUS TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. Legal Spirit, 5(1). https://doi.org/10.31328/ls.v5i1.3415