PELAKSANAAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN DALAM PEMENUHAN HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI WUJUD PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM

Authors

  • Triyono Raharja

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v5i1.3416

Abstract

Restitusi adalah bentuk perlindungan hukum bagi korban untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian materiil atau immateriil yang dibebankan kepada pelaku akibat tindak pidana perdagangan orang. Pelaksanaan peran dan kedudukan kepolisian dalam pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang pada dasarnya dapat dilaksanakan dengan mengadopsi konsep Plea Bargaining System dan Defeered Prosecution Agreement yang didalamnya mengikutsertakan Victim Impact Statement. Penerapan konsep tersebut didasarkan pada pelaksanaan memenuhan hak korban tindak pidana perdagangan orang dengan skema pengedepanan peran Kepolisian sebagai penegak hukum dengan pendekatan terhadap pelaku untuk melakukan kewajiban. Dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi korban, pihak Kepolisian harus diberikan kewenangan luas dalam pelaksanaan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang termasuk didalamnya dalam pelaksanaan restitusi. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus ditambahkan aturan mengenai kewenangan Kepolisian sebagai eksekutor restitusi dan adanya pengutamaan koordinasi penegak hukum dalam pelaksanaan restitusi supaya dapat terwujud

Published

2022-01-10

How to Cite

Raharja, T. (2022). PELAKSANAAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN DALAM PEMENUHAN HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI WUJUD PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM. Legal Spirit, 5(1). https://doi.org/10.31328/ls.v5i1.3416