PENGIKATAN KREDIT TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG DALAM PROSES TURUN WARIS DI KOTA BATAM
DOI:
https://doi.org/10.31328/ls.v6i1.3673Abstract
Di masa modern saat ini, teknologi mulai semakin maju, dan usaha ekonomi kreatif mulai bermunculan. Namun dengan keterbatasan ekonomi apakah memungkinkan para debitur yang hendak mengajukan pinjaman kredit menjadikan tanah warisan sebagai jaminan pinjaman kredit kepada perbankan. Syarat untuk mengajukan kredit kepada bank untuk objek hak atas tanah yang masih menjadi harta warisan harus dibalik nama terlebih dahulu. Tanah Warisan yang dapat dijadikan sebagai jaminan dengan di bebani hak tanggungan adalah tanah warisan yang telah melalui prosedur turun waris. Masyarakat belum mengetahui bahwasannya objek warisan hak atas tanah harus dibalik nama terlebih dahulu sebelum dijadikan jaminan atas kredit. Pada penelitian ini penulis ingin mengkaji tentang proses pencairan kredit terhadap jaminan yang akan dijadikan sebagai objek dari kredit tresebut. Jenis penelitian menggunakan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang bersumber dari undang-undang, karya ilmiah, dan hasil. Dari hasil observasi, para ahli waris melakukan proses turun waris melalui kantor notaris dengan memenuhi persyaratan – persyaratan yang dibutuhkan untuk didaftarkan berkasnya di Kantor Pertanahan untuk menghasilkan nama para ahli warisdalam sertipikat tanah, setelah selesai proses turun waris, maka akan dilanjutkan dengan pembebanan hak tanggungan. Kekuatan hukum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dalam pasal 19, yang berbunyi untuk memperoleh kekuatan hukum maka sertipikat hak atas tanah harus didaftarkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 3 dijelaskan terkait tujuan pendaftaran.References
Abdulkadir Muhammad. 2009. Hukum Waris. Bandung.PT. Citra Aditya Bakti.
Bachtiar Effendie. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Perturan
Pelaksaanya. Bandung. Alumni.
Balqis, W. G..2021. Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review. 23(1). 41-56.
Denny Antasena. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum. 2019
Suhardi, Gunarto. 2003. Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta. Kanisius.
Hermansyah. 2015. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, ed. 2, cet. 8. Jakarta. KENCANA
Kholis Roisah. 2015. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual HKI: Sejarah, Pengertian, dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa.Malang. Setara Press.
Pemerintah Indonesia. 1996. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. 1998. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998. Jakarta.
Pradono Tri Pamungkas. 2015. Pengaruh Modal, Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Promosi terhadap Pemberdayaan UMKM: Studi Kasus pada Pemilik Usaha di Sekitar Pasar Babadan, Unggaran, Fakultas Ekonomi Universitas Pandanaran Semarang, Vol. 1 No.1.
Satrio,J., 1995, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian (Buku 1), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiono. Jaminan Kebendaan dalam Proses Perjanjian Kredit: Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud, Vol 1. No. 1. 2018.
Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia. Jakarta
Tobink, Riduan dan Nikholaus, Bill. 2003. Kamus Istilah Perbankan. Jakarta. Atalya Rileni Sudeco.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Attribution: you must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Legal Spirit allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Legal Spirit Journal.
Postgraduate Master of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.