Tinjauan Yuridis Karya Arsitektur Yang Dimanfaatkan Secara Komersial

Authors

  • Hendarto Kennady Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v6i1.3677

Keywords:

Karya Arsitektur, Hak Cipta, Perlindungan Hukum

Abstract

Karya arsitektur merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Karya arsitektur melibatkan banyak pihak dalam proses pembuatannya, termasuk diantaranya arsitek, pemesan (jika ada), dan kontraktor. Proses pembuatan karya arsitektur juga harus memperhatikan kaidah hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (UU Arsitek), Kode Etik Arsitek, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Undang -Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Meskipun pembuatan karya arsitektur ini berpatokan pada banyak peraturan perundang-undangan, namun masih belum ada aturan yang secara jelas dan tegas mengatur mengenai perlindungan hak cipta suatu karya arsitektur, khususnya karya arsitektur yang dimanfaatkan secara komersial. Hal ini juga berlaku mengenai ketentuan yang kurang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa urgensi pengaturan mengenai hak cipta atas karya arsitektur yang dimanfaatkan secara komersial dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu adanya aturan yang secara tegas dan jelas mengatur mengenai perlindungan hukum atas hak cipta suatu karya arsitektur yang dimanfaatkan secara komersial, termasuk mengenai pemegang hak atas bagian-bagian dari karya arsitektur dan penilaian atas kemiripan masing-masing karya arsitektur sehingga dapat mencegah serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul dari pembuatan dan pemanfaatan karya arsitektur tersebut. 

Downloads

Published

2022-05-31

How to Cite

Kennady, H. (2022). Tinjauan Yuridis Karya Arsitektur Yang Dimanfaatkan Secara Komersial. Legal Spirit, 6(1). https://doi.org/10.31328/ls.v6i1.3677