Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Wabah Virus Korona Di Kabupaten Bekasi Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.31328/ls.v6i2.4057Keywords:
Hak Pekerja, Pengangguran, Virus Korona.Abstract
Perlindungan hukum tentang hak-hak yang diperoleh dari para pekerja yang telah di putus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh perusahaan sebagai akibat dari wabah Virus Korona dan program Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah dipersiapkan untuk menekan jumlah angka pengangguran di Kabupaten Bekasi pada masa wabah Virus Korona. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Melindungi hak-hak para pekerja dan menjadi kewajiban bagi para perusahaan untuk melaksanakannya pada masa wabah Virus Korona. Bentuk upaya mengurangi jumlah angka pengangguran di Kabupaten Bekasi dengan melaksanakan kerja sama dan program pelatihan kerja bersama perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.References
Buku
Asikin Zainal. (2004). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Husni Lalu. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Khakim Abdul. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soemadipradja Rahmat S.S. (2010). Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa. Jakarta: Nasional Legal Reform Program-Gramedia.
Syahrani Riduan. (2006). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.
Subekti. (2002). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa
Artikel Jurnal
Fadilah Khalda. (2021). Pemutusan Hubungan Kerja Pada Saat Pandemi COVID-19 Di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(1).
Isradjuningtias Agri Chairunisa. (2015). Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia. Jurnal Veritas et Justitia, 1(1).
Kasim Umar. (2004). Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja. 2.
Nuraeni Yeni. (2020). Analisis Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ketenagakerjaan, 15(1).
Putri Ayu Ratna H. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Efisiensi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di Kota Semarang (Studi Putusan MA Nomor 474/K/Pdt.Sus-PHI/2013). Jurnal Diponegoro Law Review, 5(2).
Randi Yusuf. (2020). Pandemi Corona sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja oleh Perusahaan Dikaitkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Yurispruden, 3(2).
Soleh Ahmad. (2017). Masalah Ketenagakerjaan dan Pengangguran Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(2).
Website
Biro Humas Kemenaker. 2020. Menaker: Badai Pasti Berlalu, Panggil Kembali Pekerja yang ter-PHK Nanti. Diambil Oktober 9, 2021, Dari https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-badai-pasti-berlalu-panggil-kembali-pekerja-yang-ter-phk-nanti
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bekasi. 2020. Diambil Oktober 10, 2021, Dari https://bekasikab.bps.go.id/indicator/6/419/1/tingkat-pengangguran-terbuka.html
Harnowo Tri. 2020. Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian. Diambil Oktober 9, 2021, Dari https://www.hukumonline.com/klini k/detail/ulasa n/lt5e81ae9a6fc45/wabah-corona-sebagai-alasan-iforce-majeur-i-dalam-perjanjian/
Negara Indra, 2021. DPRD Dorong Pemda Kerjasama dengan Pengusaha. Diambil Oktober 16, 2021, Dari https://radarbekasi.id/2021/10/14/dprd-dorong-pemda-kerjasama-dengan-pengusaha/
Portal Berita Metro Dua. 2021. Dani Ramdan Minta Dinas Insentifkan Program Pemagangan Bagi Putra Putri Daerah. Diambil Oktober 6, 2021, Dari https://metrodua.com/2021/10/dani-ramdan-minta-dinas-intensifkan-program-pemagangan-bagi-putra-putri-daerah/
Peta Sebaran COVID-19 Di Indonesia. 2021. Diambil Oktober 10, 2021, Dari https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19
Siregar Putra PM, Zahra Ajeng Hanifa. 2020. Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa?. Diambil Oktober 10, 2021, Dari DJKN KEMENKEU https://www.djkn.kemenkeu.go.id/art ikel/baca/13037/Bencana-Nasional-Penyebaran-COVID-19- sebagai-Alasan-Force-Majeure-Apakah-Bisa.html
Sedayu & Partner Lawyers. 2021. Hak Pekerja yang di-PHK Karena Alasan Force Majeure. Diambil Oktober 13, 2021, Dari https://pengacaraphk.com/2021/07/14/hak-pekerja-yang-di-phk-karena-alasan-force-majeure/
Thea Ady. 2020. Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19. Diambil Oktober 9, 2021, Dari https://www.hukumonline.com/berita/a/menaker--phk-langkah-terakhir-hadapi-dampak-covid-19-lt5e8edae3d0c9f
Thea Ady. 2020. Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19. Diambil Oktober 12, 2021, Dari https://www.hukumonline.com/berita/a/guru-besar-ini-bicara-phk-alasan-force-majeure-dampak-covid-19-lt5ea02c57c5dc8
Downloads
Published
Issue
Section
License
Attribution: you must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Legal Spirit allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Legal Spirit Journal.
Postgraduate Master of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.