Kebijakan Kriminalisasi Pada Tindak Pidana Perzinahan Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Berdasarkan Pembaharuan Hukum Pidana
Abstract
Keywords
Article Metrics
Abstract view : 88 timesPDF view : 84 times
Full Text:
PDFReferences
Amirudin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Anugerah Rizki Akbari, Potret Kriminalisasi pasca Reformasi dan Urgensi Reklasifikasi Tindak pidana di Indonesia, ICJR, 2016
Barda Narwawi Arief, 2008, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
----------------------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014)
-----------------------------, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, (Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2009)
Bayu Dwi Anggono, Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2014).
Eko Sugiyanto, Pujiyono, Budi Wicaksono, Kebijakakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Vol.5 No.3 2016.
Naskah akademis R KUHP 2015 Lihat Otto Kirchheimer, Political Justice: The Use of Legal Procedure for Political Ends, Princeton University Press, 1961
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia : Bogor, 1976.
Supriyadi Widodo Eddyono, 2015, Meninjau Kebijakan Kriminalisasi Dalam RKUHP 2015, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.