Kebakaran Lahan Gambut: Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi

Authors

  • Hidayat Amin Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v9i1.5710

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Kebakaran Lahan

Abstract

In criminal liability for environmental crimes, it is not only individuals who can be held criminally responsible, but corporations can also become defendants. This is the case in Decision No. 2042K/Pid.Sus/2015, which made PT Adei Plantation & Industry the defendant for the burning of peatlands. In the verdict, PT Adei Plantation & Industry was the only defendant without involving the management of the corporation. However, in the end, the management of the corporation (directors) who represented the corporation at the trial, was subject to substitute punishment if the corporation did not comply with the court's decision as contained in the first-level decision which was upheld until the cassation level at the Supreme Court. Therefore, this research will discuss the accuracy of the determination of PT Adei Plantation & Industry as a defendant and the imposition of appropriate sanctions for corporations so that the punishment given is right on target, especially for the environment. In conducting this research, a normative juridical research method will be used. So that in analyzing this research will be based on normative regulations and also various books and documents that support this research. This research shows that the determination of a corporation as a defendant can be based on several doctrines that depend on the criminal offense that occurred. In addition, there is an error in the imposition of criminal sanctions in the PPLH Law which results in the management of a corporation that has never been made a defendant also getting a substitute punishment if the corporation does not fulfill the punishment that has been imposed on the corporation.

References

Buku

Ali, Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Manullang, Herlina dan Riki Yanto Pasaribu, (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Medan: LPPMUHN Press.

Suteki dan Galang Taufani. (2019). Metodologi Penelitian Hukum, Filsafat, Teori Dan Praktik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk Beluknya, ed. Kedua, Jakarta: Kencana.

Artikel Jurnal

Agustian, Sanggup Leonard, et.al. (2020). Memidanakan Korporasi dalam Kejahatan Lingkungan Hidup, Jurnal Rechsidee, 7 (1), 1-12

Amin, Idi. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurrnal IUS, 6 (2), 109-113

Bagaskara, K.K Hari dan A.A. Ngurah Wirasila, (2019). Pidana Kurungan sebagai Pengganti Terhadap Pelaksanaan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Mata Uang, Jurnal Ilmu Hukum 4 (8), 1-14

Hamid, M. Amin (2016). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Kerugian Negara, Jurnal Legal Pluralism, 6, (1), 88-117

Handayani, Emi Puasa dan Mochammad Wachid Hasyim, (2018). Pertanggungjawaban Kejahatan Korporasi terhadap Hukum Lingkungan di Indonesia, Indonesian Journal of Law and Economics Review, 2 (1),1-11.

Juniar, Afif. (2021). Mencari Bentuk Pemidanaan Terhadap Pemegang Saham Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Palar, 7 (2) 98-113.

Kifli, Susiana. (2013). Tanggung Jawab Badan Hukum Dalam Kejahatan Korporasi, Jurnal Varia Hukum, 29 (24), 51-60.

Kurniawan, Ridho dan Siti Nurul Intan Sari D, (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup), Jurnal Yuridis, 1 (2), 153-168.

Marbun, Andreas Nathaniel dan Revi Laracaka, (2019). Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Pemidanaan Partai Politik melalui Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Tipikor, Jurnal Integritas, 5 (1), 127-147.

Mardiya, Nuzul Qur’aini. (2018). Pengaturan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum dan Peradilan, 7 (3), 109-113.

Mubarok, Nafi’. (2019). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Jurrnal Al-Jinayah, 5 (1) 1-14.

Noviyanti, N.N.A Tri, et.al, (2019). Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Kertha Wicaksana, 13 (2), 102-115.

Rifai, Eddy. (2014). Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korporasi, Jurnal Mimbar Hukum, 26 (1), 94.

Setiawan, Eko. (2019). Putusan Pemidanaan sebagai Pengganti Denda yang Tidak Dibayar oleh Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Badamai Law Journal, 4 (1), 49-68

Tiolong, Ignasius A., Veibe V. Sumilat, dan Harold Anis, (2018). Wewenang Pemecahan Perkara (Splitsing) oleh Penuntut Umum Menurut Pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lex Crimen, 7 (6), 144-151

Wibisana, Andri G. (2023). Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46 (2), 150-194.

Wijaya, Hendra, dkk, (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Pencemaran Lingkungan Hidup, Jurnal Notarius, 14 (1), 206-220

Yusuf, Ardhi, et.al. (2019). Analisis Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, Jurnal Dinamika Lingkungan Indonesia, 6 (2), 60-72.

Internet

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022. KLHK Lakukan Berbagai Upaya Mencegah Kebakaran Gambut. Diambil April 3, 2024, Dari http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/777

Tesis

Wiranti, Andini. (2022). Implementasi Pemidanaan Terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Tesis Magister Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar.

Downloads

Published

2025-04-12

How to Cite

Amin, H. (2025). Kebakaran Lahan Gambut: Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi. Legal Spirit, 9(1), 123–136. https://doi.org/10.31328/ls.v9i1.5710