REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN TENGGER BERBASIS NILAI-NILAI KOMUNAL EKOLOGIS

Authors

  • Purnawan Dwikora Negara Universitas Widyagama Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v1i1.575

Abstract

The purpose of this study is to uncover and describe the policy of protecting the existence of Indigenous and Tribal Peoples and find the ideal development policy in Tengger region management reflected through Tengger’s Indigenous and Tribal Peoples. The findings show that: 1) the policy has provided protection for the existence of Indigenous and Tribal Peoples, including the Tenggerese people, as well as the philosophy of Pancasila, the 1945 Constitution, the MPR Decree, international arrangements, and national legislation. 2) In fact, although there are policies that ensure respect and protection, Indigenous Peoples are not fully protected, if this is reflected from the Tenggerese society, the main thing that keeps its existence unprotected is the conditional recognition in the constitution, sectoral laws and also the contribution to good conditional recognition, there is also a gap between the value of the policy and Tengger society in Tengger cultural space with different interests; 3) The alternative constructs that can be given to reduce the problem are: a) Carrying out the policy of the Principle of Recognition of Unconditional Meaning in the Constitution; b) Policy which is Based on Tengger Local Wisdom c) Policy prioritizing Principles of Participation d) Policies to strengthen community autonomy; e) Policy for the Establishment of National Commission on Indigenous and Tribal Peoples. Keywords: Policy Reconstruction, Tengger, Ecological Communal

References

Anderson, James E. 1979. Public Policy Making.

Holt, Rinehart and Winston. Newyork.

Colchester, Marcus. 2009. Menyelamatkan Alam

Penduduk Asli Kawasan Perlindungan

dan Konservasi Keanekaragaman Hayati.

WGCoP. Jakarta.

Dye, Thomas R. 1978. Understanding Publik

Policy. Prentice Hall. New Jersey. Hal. 3

Fariqun, A. Latief. 2007. “Pengakuan Hak

Masyarakat Hukum Adat atas Sumber Daya

Alam dalam politik Hukum Nasionalâ€.

Disertasi. Malang, PPS Unibraw.

Firdaus, Asep Yunan (et al.). 2007. Mengelola

Hutan dengan Memenjarakan Manusia.

HuMA. Jakarta.

Hefner, Robert W. 1990. The Political Economy

of Mountain Java: An Interpretive History.

California University Press. California.

Koesnoe, Moh. 1992. Hukum Adat sebagai

Suatu Model Hukum: Bagian I Historis.

Mandar Maju. Bandung.

__________. 2002. Kapita Selekta Hukum

Adat: Suatu Pemikiran Baru. Varia Peradilan IHI. Jakarta. Kartohadikoesoemo,

Soetardjo. 1965. Desa. Sumur. Bandung.

Konsorsium HCV (High Conservation Value). 2008.

Panduan Identifikasi Kawasan Bernilai

Konservasi Tinggi di Indonesia. Tropenbos

International Indonesia Programme.

Balikpapan.

Negara, Purnawan D. 2010. “Kearifan Lingkungan Tengger dan Peranan Dukun

sebagai Faktor Penentu Pelestarian Lingkungan Tengger pada Desa Enclave

Ngadas, Taman Nasional Bromo Tengger

Semeru: Suatu Tinjauan Hukumâ€, Prosiding

Seminar Nasional Pengelolaan Lingkungan Hidup Program Pascasarjana

Ilmu Lingkungan UNDIP, Semarang.

tanggal 9-10 Juni 2010

Nurjaya, Nyoman I. 2008. Pengelolaan Sumber

Daya Alam dalam Perspektif Antropologi

Hukum. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.

__________. 2009. “Prinsip-prinsip Pengelolaan

Lingkungan Hidup yang Berkeadilan,

Demokratis, dan Berkelanjutan: Implikasinya bagi Reformasi Hukum dan

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alamâ€.

Makalah dalam Seminar Nasional Reformasi Kebijakan Pengelolaan SDA untuk

Peningkatan Kesejahteraan Rakyat,

Harkat, dan Martabat Bangsa, diselenggarakan oleh FH-Unibraw dengan Masyarakat Hutan Rakyat Indonesia, Malang 19

Februari 2009.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Membangun dan

Merombak Hukum Indonesia: Sebuah

Pendekatan Lintas Disiplin. Genta

Publishing. Jogjakarta.

__________. 2007. Mendudukkan UndangUndang Dasar: Suatu Pembahasan dari

Optik Ilmu Hukum Umum, BP UNDIP.

Semarang.

__________. 2006. Hukum dalam Jagat Ketertiban. UKI Press. Jakarta.

Saly, Jeane N. 2008. “Hukum Adat dan Arah

Kebijakan Hukum Nasional. Makalah

Seminar Hukum Adat dalam Politik Hukum

Nasional FH-UNAIR, Surabaya, 20

Agustus 2008.

Saptomo, Ade. 2010. “Hukum dan Kearifan Lokal:

Revitalisasi Hukum Adat Nusantaraâ€.

Grasindo. Jakarta.

Siahaan, NHT. 2004. Hukum Lingkungan dan

Ekologi Pembangunan. Erlangga. Jakarta.

Simarmata, Rikardo. “Menyongsong BerakhirnyaAbad Masyarakat Adat: Resistensi

Pengakuan Bersyarakat†dalam http://dte.

gn.apc.org/AMAN/publikasi/Artikel%

Politik% 20Simarmata.htm, diakses 25

Agustus 2013

Sugangga, I. G. N. 1999. “Peranan Hukum Adat

dalam Pembangunan Hukum Nasionalâ€

Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam

Ilmu Hukum Perdata (Adat) pada FHUNDIP, Semarang, 27 November 1999.

Sudiyat, Iman. 1998. “Perkembangan Beberapa

bidang Hukum Adat sebagai Hukum Klasik

Modernâ€, Hukum Adat dan Modernisasi

Hukum, ed., M. Syamsudin. FH-UII.

Jogyakarta.

Sumardjono, Maria S. W. 2009. “Final Report

Kajian Kritis Undang-Undang Terkait

Penataan Ruang dan Sumberdaya Alamâ€.

Laporan Akhir Penelitian. Jakarta,

Kementerian Lingkungan Hidup.

Suryadarma, IGP. 2009. “Kawasan Sakral

Perspektif Perlindungan Keanekaragaman

Hayatiâ€, Situs Keramat Alami, ed.,

Herwasono Soedjito, Y. Purwanto, dan

Endang Sukara. Yayasan Obor Indonesia.

Jakarta.

Sutarto, Ayu. 2007. Saya Orang Tengger Saya

Punya Agama: Kisah Orang Tengger Menemukan Agamanya. Depag RI. Jakarta.

Suteki. 2007. Integrasi Hukum dan Masyarakat.

Pustaka Magister. Semarang.

Warassih, Esmi. 2005. Pranata Hukum: Sebuah

Telaah Sosiologis. Suryandaru Utama.

Semarang.

Yas, Abdias(et al.).2007.Potret Pluralisme Hukum

dalam Penyelesaian Konflik Sumber Daya

Alam. Huma. Jakarta.

Zuhud, Ervizal A. M. (et.al). “Pengembangan

Desa Konservasi Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian

Obat Keluarga: Strategi Pembangunan

Masyarakat Indonesia dalam Era Globalisasi dengan Berbasis Pengembangan Etnobiologi dan IPTEKS Konservasi Keanekaragaman Hayati Lokal†dalam http://

www.opi.lipi.go.id/data/1228964432/

d a t a / 1 3 0 8 6 7 1 0 3 2 1 3 1 8 2 0 6 6 2 3 .

makalah.pdf, diakses 25 Agustus 2013.

Published

2018-08-31

How to Cite

Negara, P. D. (2018). REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN TENGGER BERBASIS NILAI-NILAI KOMUNAL EKOLOGIS. Legal Spirit, 1(1). https://doi.org/10.31328/ls.v1i1.575