EFEKTIFITAS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PENANGGULANGAN KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) (STUDI di DPRD KOTA MALANG)

Authors

  • Waode Daen Siti Nurcahya Ningsi

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v1i2.591

Abstract

Decentralization policy is aimed at realizing regional independence. Autonomous regional governments have the power to organize and manage the interests of local communities according to their own initiative based on the aspirations of the people. To implement autonomy, regional legislation should not conflict with the legal principles of a unitary state and society. Therefore, it is necessary that the DPRD to supervise it as a function of its supervision. The incidents of various corruption cases that one of the perpetrators is the State Apparatus indicate the absence of effective oversight of the DPRD in the handling of corruption committed by the State Civilian Apparatus. This is due to weak supervision from both the institution and the DPRD itself, so that the effectiveness of the DPRD oversight function in the handling of corruption conducted by the State Civil Apparatus is still weak or ineffective. Keywords: Decentralization and Regional Autonomy, Supervision, Supervision Function of District / City DPRD, Corruption

References

Hamzah, Andi. 1991. Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya, Cetakan Ke-III. Jakarta: Gramedia.

Harahap, Krisna. 2006. Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung. Bandung: PT.Grafitri.

Mulyosudarmo, Suwoto. 2004. Pembaharuan Ketatanegaraan melalui Perubahan Konstitusi. Malang: Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans

S. Suharmawijaya, (et.al). 2007. Memantau Daerah Menyamai Kemajuan (Otonomi Daerah dan Otonomi Award di Jawa Timur). Surabaya: Jawa Pos Institute of Pro Otonomi.

Jurnal/Artikel

Kartiwa, H.A. 2011. “Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “Good Governanceâ€, makalah Ilmu Administrasi Publik. Bandung: Universitas Padjajaran.

Kurniawan, Teguh. 2009. “Peran Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahanâ€. dalam Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. 16, No. 2. Jakarta: Universitas Indonesia.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 2004. “Kekuatan, Kelemahan, Kendali dan Peluang Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesiaâ€, Kumpulan Makalah Dalam Seminar Nasional Aspek Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kebijakan Publik Dari Tindak Pidana Korupsi, Kerjasama Kejaksaan Agung RI dan Universitas Diponegoro Semarang, Semarang 6-7 Mei.

Muhi, Ali Hanapiah. 2011. “Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahanâ€. Laporan Penelitian Hukum. Jatinagor: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Praptomo. 2016. “Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati Di KabupatenKutai Kartanegaraâ€. Makalah Ilmu Hukum. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Saputra, Adi Efendi. 2010. “Implikasi Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Kepada Walikota (Studi di DPRD Kota Malang)â€. Malang: Penulisan Hukum Skripsi Universitas Widyagama Malang.

Internet

Ajat Sudrajat, 2014,Peran Serta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dikutip dari http://newanaajat.blogspot.co.id/2014/11/peran-serta-dalam-pemberantasan-korupsi.html, pada tanggal 2 November pukul 07:01 WIB.

Anisa Nurur. R, 2016, Tindak Pidana Korupsi Di Kalangan Aparatur Sipil Negara, (Semarang, Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang), dalam http://anisarachmatika22.blogspot.co.id/

Ikbal, 2009, Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi, https://ikbal13.wordpress.com/2009/02/08/peran-serta-masyarakat-dalam-pemberantasan-korupsi/, diakses pada tanggal 8 Februari 19:01 WIB.

Rustan. A, Partisipasi Masyarakat Dalam Melakukan Kontrol Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dikutip dari http://www.academia.edu/4049338/PARTISIPASI_MASYARAKAT_DALAM_MELAKSANAKAN_KONTROL_TERHADAP_PENYELENGGARAAN_PEMERINTAHAN_DAERAHPenyelenggaraan_Pemerintah_Daerah_Transparansi_Manajemen_Publisitas_Optimalisasi

Sri Wahyunik, 2016, Kejaksaan Kembali Akan Periksa 4 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pasar Kota Malang, dalam http://suryamalang.tribunnews.com/2016/10/24/kejaksaan-kembali-akan-periksa-4-tersangka-kasus-korupsi-dinas-pasar-kota-malang, diakses pada senin, 24 Oktober 09:45

Youka Surina, 2016, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi Menurut Para Ahli, dalam http://otoritas-semu.blogspot.co.id/2016/12/faktor-faktor-penyebab-terjadinya-korupsi-pendapat-para-ahli.html#ixzz4eCvKnkJG, diakses pada kamis, 22 Desember

Zein Ihya Ulumuddin dan Hayyi Ali, Kinerja DPRD Kota Malang Periode Satu Amburadul, dalam Berita Harian Malang Corruption Watch, Malang pada 23/8/2014

Downloads

Published

2018-09-03

How to Cite

Ningsi, W. D. S. N. (2018). EFEKTIFITAS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PENANGGULANGAN KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) (STUDI di DPRD KOTA MALANG). Legal Spirit, 1(2). https://doi.org/10.31328/ls.v1i2.591