TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SIDANG PERKARA PERDATA

Authors

  • Bonifasius Ardian Christamahendra Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang
  • Solehoddin Solehoddin Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang
  • Sulthon Miladiyanto Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai penggunaan alat bukti elektronik ketika persidangan perkara perdata, yang dimana di era globalisasi saat ini teknologi informasi sudah menjadi bagian pada kehidupan sehari hari, dan segala macam bukti tertulis seperti surat saat ini sudah menjadi surat elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan penggunaan alat bukti elektronik dalam persidangan perkara perdata, apakah kedudukan alat bukti elektronik setara dengan alat bukti lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan menggunakan data primer dan sekunder. Adapun metode analisisnya yaitu deskripsif kualitatif. Hasil dan analisis ini yang pertama menunjukan bahwa ketentuan alat bukti elektronik sudah diatur di dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, kedua kedudukan alat bukti elektronik dalam persidangan perkara perdata memiliki kedudukan yang sama apabila alat bukti elektronik tersebut memenuhi persyaratan formil dan materil. Kesimpulan dari penelitian ini memberikan Upaya kepada pemerintah agar dapat lebih menjelaskan mengenai penggunaan alat bukti elektronik dalam RancanganUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

References

Ariya, Arlan. 2023. Jurnal Kekuatan Hukum Surat Elektronik Sebagai Alatbukti Perkara Perdata. jurnal Fakultas Hukum Sam Ratulangi, 52(04), 54-70

Disriani. 2022. Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata. jurnal hukum dan Pembangunan, 52(2), hal 140-150

Effendie, B, “Surat Gugatan dan Hukum Pembuktian Dalam Perkaraâ€. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999

Erlina. “Hukum perdata Indonesiaâ€. Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2021.

Fakhriah, E. L. “Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdataâ€. Bandung: PT. Refika Aditama, 2017.

Makarim, E. “Notaris dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notaryâ€. 2013. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Praha, S. (2022). “Pembuktian Elektronik dan Digital Forensik di Indonesiaâ€. 2022. Sumatra Barat: LPPM Universitas Bung Hatta

Salim, H.S. “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)â€. 2019. Jakarta : Sinar Grafika

Samsu, L 2022. Analisis Yuridis Kedudukan dan kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan perkara Perdata. Jurnal Pro Hukum, 11, (2), Hal 56-65

Sugiyono (2009). “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&Dâ€. 2009. Bandung : Alfabeta

Syahrani, R (2004). “Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdataâ€. 2004. Bandung: PT. Cintra Aditya Bakti

Wahyudi, J 2012. Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan dalam Jurnal Fakultas Hukum universitas Airlangga, 17(2) , 110-120

Prillia Genosentri. 2022 “Mengenal Jenis Alat Bukti dalam Hukumm Acara Perdata†tersedia pada https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/15189/Mengenal-Jenis-Alat-Bukti-dalam-Hukum-Acara-Perdata.html [20 Maret 2024]

Downloads

Published

2024-07-31

Issue

Section

Articles