PERAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI KABUPATEN PASURUAN
Abstract
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah diatur dalam peraturan menteri, dalam pelaksanaannya masih dimungkinkan terjadi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, diperlukan peran Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum sebagai upaya preventif fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini fokus kepada dua pokok permasalahan. Pertama, bagaimana peran Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Pasuruan. Kedua, bagaimana bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Pasuruan yang tidak sesuai dengan petunjuk dan teknis penggunaannya. Tujuan dari penelitian ini ialah: Pertama, untuk mengetahui peran Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Pasuruan. Kedua, untuk mengetahui serta menganalisis bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Pasuruan yang tidak sesuai dengan petunjuk dan teknis penggunaannya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris yang dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasuruan. Hasil penelitian yang didapat ialah peran Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaannya yaitu dengan menerima laporan, melakukan pemeriksaan, melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga berperan dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah se Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, jika laporan terbukti maka akan diproses secara hukum untuk disidangkan ke Pengadilan sebagai upaya penegakan hukum.References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Putri Susanti dan Binti Azizatun Nafi’ah, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri Sendangharjo Ngasem Kabupaten Bojonegoro (Jurnal Pendidikan Dasar, Volume 13, Nomor 2, 2022), hlm. 124-125.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Umar Wirohadi, Diduga Penyelewengan Dana BOS di Kabupaten Pasuruan Terbuka Lebar, Karena Tata Kelola Penggunaan Anggaran Belum Terencana Dengan Baik, dalam (https://www.liputan5news.com/2024/05/diduga-penyelewengan-dana-bos-di.html), diakses pada tanggal 26 Oktober 2024, pukul 07:20 WIB
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung, 2004), hlm. 155
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Jakarta, 2002), hlm. 15.
Zainudil Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta, 2010), hlm. 137.
Adji, Indriyanto Seno. 2011. KUHAP dalam Prospektif, Jakarta: Diadit Media
Effendy, Marwan. 2005. Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Hartanti, Evi. 2006. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika