Urgensi pengaturan E-Voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak

Authors

  • Mohamad Firmansyah Usman Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Nirwan Junus Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • abdul Hamid Tome Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2285

Keywords:

Urgensi, E-Voting, Pemilihan Kepala Desa

Abstract

The purpose of this research is to find out and analyze the philosophical, sociological, and juridical foundations related to the arrangement of E-Voting in the simultaneous implementation of Pilkada. This type of normative research uses the Statue Approach, the Conceptual Approach. and the Comparative Approach. Based on the results and discussion, it can be concluded that: 1) in a philosophical, sociological, and juridical basis, the implementation of regional head elections by means of the E-Voting method must be in accordance with the Formation of Prevailing Laws because it has a philosophical, sociological, and juridical basis. regulations that have been issued by the government should be able to be a solution to all the cases that have occurred, including the problem of simultaneous regional head elections in several situations. This is because the existing laws and regulations are unable to answer the problems that occur. So that the KPU immediately follows up on the orders of Law Number 10 of 2016 in Article 85 paragraph 1 and Article 98 Paragraph 3 regarding E-Voting arrangements in the implementation of simultaneous regional head electionsAbstrakTujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis terkait dengan pengaturan E-Voting dalam pelaksanaan Pilkada serentak. jenis penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Berdasarkan hasil dan pembahasan, dapat  disimpulkan bahwa: 1) secara landasan filosofis, sosiologis, dan yuridisnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara metode E-Voting harus berkesesuian dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena memiliki basis landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah harusnya mampu menjadi solusi atas semua perkara yang terjadi, termasuk persoalan pemilihan kepala daerah serentak dibeberapa situasi. Sebab dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada tidak mampu menjawab persoalan yang terjadi. Sehingga KPU segera menindak lanjuti perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 85 ayat 1 dan Pasal 98 Ayat 3 terkait pengaturan E-Voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Lutfi, Mustafa. (2010) Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia; Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta, UII Press

Marijan, Kacung. (2010) Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Siti Zuhro, R. dkk. (2011). Model Demokrasi Lokal. Jakarta, PT. THC Mandiri

Supriyanto, Didik. (Ed). (2014). Kajian Kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Jakarta, Yayasan Perludem

Suratman. Dillah, Philips. (2013). Metode Penelitian Hukum. Bandung, Penertbit Alfabeta.

Jurnal:

Abdussamad, Zamroni. (2010, September). Kebijakan hukum menuju sistem hukum nasional. Jurnal inovasi. 7, (3). 1-13

Burhan, Erlina. (2020, Februari). Coronavirus yang Meresahkan Dunia. Jurnal Indon Med Assoc. 70 (2). 1-3

Habibi, Muhammad. (2018, June). Dinamika Implementasi E-Voting di Berbagai Negara. Article. (7-8). 1-23

Margareth, Lusiana. Dkk. (2020, Oktober). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional. 4, (2). 198-219

Nahuddin, Yusuf Eko. (2017, Desember). Pemilihan Umum Dalam Sistem Demokrasi Prespektif Sila Ke- 4 Pancasila. Jurnal Cakrawala Hukum. 8, (2). 240-249

Respationo, H.M. Soerya. (2013, Juli). Pemilihan kepala daerah dalam demokrasi electoral. Jurnal MMH. 42, (3). 356-361

Suryono, dkk. (2014, Maret). Sistem Pemungutan Suara Elektronik Menggunakan Model Poll Site E-Voting. Jurnal sistem informasi bisnis. 4, (1). 67-74

Susilo, Adityo. Dkk. (2020, Maret). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia. 7, (1). 45-67

Tome, Abdul Hamid. Dkk. (2021, Januari). Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum dan Politik Islam. 6, (1). 37-50

Website Resmi

RRI Gorontalo. (2019, Oktober 19) KPU Provinsi Gorontalo Dorong Dana Hibah Pilkada 2020 Efektif & Efisien. Akses Februari 1, 2021, dari http://rri.co.id

KPU Kab. Gorontalo. (2015, September 23). Dana Cetak Suara Lebih Dari Rp. 200 juta. Akses 1 Februari 2021, https://kab-gorontalo.kpu.go.id

Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. (25 November – 9 Desember 2020) dan (9 Desemeber – 23 Desember 2020). Jumlah Terpapar Positif Covid-19 Di Gorontalo. Akses 1 Februari 2021. https://dinkes.gorontaloprov.go.id/covid-19

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Published

2021-05-17

How to Cite

Usman, M. F., Junus, N., & Tome, abdul H. (2021). Urgensi pengaturan E-Voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Widya Yuridika, 4(1), 253–268. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2285