Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim: Sebuah Implementasi Peraturan Mahakamah Agung

Authors

  • Ahmad khairun Hamrani Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
  • Rizky Ramadhan Baried Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
  • Nurmalita Ayuningtyas Harahap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v7i3.5557

Keywords:

Supreme Court Rules, Condescension, Honor of Judges

Abstract

The profession of judge, which has quite heavy responsibilities, results in the judge's predicate being quite risky and makes it a target for parties who are dissatisfied with the court's decision, for example the act of degrading a judge's honor (hereinafter abbreviated as PMKH). The existence of Supreme Court Regulation no. 5 and No. 6 of 2020 concerning Trial Protocol and Security in the Court Environment functions to prevent PMKH. The approach in this research uses a statutory and conceptual approach, the type of research used is empirical juridical research. The conclusion of this research is that the research carried out resulted in the conclusion that the implementation of the Republic of Indonesia Supreme Court Regulations Number 5 and 6 of 2020 throughout 2022-2023 has been implemented well in the Yogyakarta District Court and the Semarang District Court, although there are quite a few obstacles experienced in the implementation of the Republic of Indonesia Supreme Court Regulation Number 5 and 6 of 2020 throughout 2022-2023 are regarding Limited Human Resources/Court Apparatus, regarding the Court Security Unit, regarding the budget.

Author Biography

Rizky Ramadhan Baried, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Hukum Administrasi Negara dan Hukum Kepegawaian. ID SINTA: 6195886

References

Buku

Budiarjo, Miriam, (2009). Dasar-Dasar ilmu Politik, edisi Revisi Cetakan ke-empat Oktober 2009, Jakarta: Gramedia Pustaka.

Hartono, Sunaryati, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung, 2006.

Lentey, Alben C., (2015), Perlindungan terhadap Hakim dari Ancaman Kekerasan dalam Mengadili Perkara Korupsi, Jurnal Lex Crimen, Vol. IV, No. 8.

Manan, Bagir, (2009), Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia.

___________, (1995), Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, LPPM Unisba, Bandung.

___________ dan Kuantana Magnar, (1997), Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud,(2005), Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno,( 1995.), Relevansi Peneguhan Etika Profesi bagi Kemandirian kekuasaan, kehakiman, pada seminar 50 Tahun Kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Fakultas Hukum UGM.

____________,(1998), Mewujudkan Sistem dan Proses Peradilan Indonesia yang Bersih dan Berwibawa, diskusi panel di Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

____________,(1999), Bahan Kuliah Kapita Selekta Hukum Acara Perdata, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UGM.

______________, (2005), Mengenal Hukum Satu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mustofa, Wildan Suyuti, (2013), Kode Etik Hakim, Kencana, Jakarta.

Panggabean., Henry P., (2001), Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari, Jakarta: Sinar Harapan.

Prasetyo, Eko, (2002), Kekerasan dan HAM, Sketsa Teoritis, Yogyakarta.

Schmitt, Carl,(2008), Constitutional Theory, translated & edited by Jeffrey Seitzer, Durham&London: Duke University Press.

Setiawan, (1992), Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung.

Sugiyono, (2005), Metode Penelitian Kualitatif Dan R&D Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Soeprato, Maria Farida Indarti, (2007), Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Cara Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.

Jurnal

Faizal, Akbar, (2016), Politik Hukum Perlindungan Hakim, Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Vol.4 No.1.

Saija, Vica J. E., (2014), Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Menurut Jenis Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Sasi Vol.20 No2. Bulan Juli-Desember.

Tamin, Budianto Eldist Daud,(2018), Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Lex Administratum, Vol. VI/No.3/Jul-Ags.

Website

Astuti, Indriyani, KY: Perbuatan Merencahkan Kehormatan Hakim Marak, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/436876/ky-perbuatan-merendahkan-kehormatan-hakim-marak, diakses 3 Agustus 2021.

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6501205/mahfud-duga-hakim-wahyu-diteror-soal-video-viral-vonis-ferdy-sambo. Diakses pada 7 Agustus 2023.

Rezkisari, Indira, Teror ke 'Yang Mulia' Buat Profesi Hakim Penting Dilindungi, https://news.republika.co.id/berita/rjd3vf328/teror-ke-yang-mulia-buat-profesi-hakim-penting-dilindungi, diakses 3 Agustus 2021.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 16-12-2019 No. 492 K/Sip/1970.

Wawancara

Wawancara dengan Nenden Rika S.H.,M.H, Rosana Irawati,S.H.,M.H., dan Mira Sendangsari.,S.H.,M.H., (Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang) pada Senin 11 September 2023.

Wawancara dengan Tri Asnuri Herkutanto,S.H.,M.H (Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta) pada Rabu 20 September 2023.

Downloads

Additional Files

Published

2024-11-25

How to Cite

Hamrani, A. khairun, Baried, R. R., & Harahap, N. A. (2024). Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim: Sebuah Implementasi Peraturan Mahakamah Agung. Widya Yuridika, 7(3), 757–774. https://doi.org/10.31328/wy.v7i3.5557