ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN ALAT PERAGA KAMPANYE SEBELUM MASA TAHAPAN KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN TRENGGALEK

Authors

  • Farid Wadjdi
  • Anwar Cengkeng
  • Zulkarnain Zulkarnain

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v5i2.3624

Abstract

Dalam penelitian ini ada tiga (3) pokok permasalahan yang akan diteliti, yakni: 1) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penerapan penegakan hukum terhadap Dugaan Penyimpangan Penggunaan Alat Peraga Kampanye Sebelum Masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019?, 2) Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap Dugaan Penyimpangan Penggunaan Alat Peraga Kampanye Sebelum Masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan penegakan hukum, pelaksanaan penegakannya, serta kerjasama Bawaslu, KPU, Pemerintah Daerah terhadap dugaan penyimpangan penggunaan alat peraga kampanye sebelum masa tahapan kampanye Pemilu Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif, penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan yang tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya dengan kepustakaan.

Downloads

Published

2022-04-04

How to Cite

Wadjdi, F., Cengkeng, A., & Zulkarnain, Z. (2022). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN ALAT PERAGA KAMPANYE SEBELUM MASA TAHAPAN KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN TRENGGALEK. Legal Spirit, 5(2). https://doi.org/10.31328/ls.v5i2.3624