Contextualizing Consumer Data Protection within the Operational Principles of Banking: A Legal Inquiry

Authors

  • Ampuan Situmeang Universitas Internasional Batam
  • Hari Sutra Disemadi Unversitas Internasional Batam
  • Irvan Ricardo Marsudi Unversitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v8i2.5458

Keywords:

Data Protection, Operational Banking Principles, Normative Analysis

Abstract

This research aims to analyze the regulatory framework for the implementation of operational principles in banking as an effort to protect consumer data in Indonesia. The research method employed is normative legal research with a legislative approach to analyze banking regulations. This study involves the analysis of secondary data. The results indicate that the regulation of the implementation of operational principles in Indonesian banking has provided legal certainty in the protection of consumer data. Banks in Indonesia are mandated to maintain the confidentiality of consumer data, enhance trust, and manage risks with caution. The research also identifies several challenges and shortcomings that need further consideration to strengthen consumer data protection. The implementation of operational principles in banking, such as the Principles of Trust, Confidentiality, Prudence, and Know Your Customer (KYC) Principles, constitutes critical steps in safeguarding consumer banking data in the digital era.

References

Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip kehati-hatian bank dalam aktivitas perbankan Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 68-91.

Afnesia, U., & Ayunda, R. (2021). Perlindungan Data Diri Peminjam Dalam Transaksi Pinjaman Online: Kajian Perspektif Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1035-1044.

Alhumaira, N., & Renaldy, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(1), 14-27.

Anggianti, N. K. D., & Suardana, I. W. (2019). Pengaturan Prinsip Kepercayaan Dalam Melakukan Transaksi Keuangan Pada Bank. Kerta Semaya, 1-15.

Arista, W. (2023). Prudential Principle Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Hukum Tri Pantang, 9(1), 13-21.

Ayunda, R., & Rusdianto, R. (2021). Perlindungan Data Nasabah Terkait Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Aktifitas Perbankan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 663-677.

Azizah, A., Putri, A. S., & Tarina, D. D. Y. (2023). Dispensasi Rahasia Bank dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Nasabah Bank CIMB Niaga. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 25556-25574.

Christian, J. B., Nasution, B., Suhaidi, S., & Siregar, M. (2016). Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank Di Indonesia Terkait Dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank (Studi Pada Pt. Bank Cimb Niaga Tbk Cabang Medan). USU Law Journal, 4(4), 164935.

Disemadi, H. S. (2021). Urgensi regulasi khusus dan pemanfaatan artificial intelligence dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 177-199.

Disemadi, H. S., Sudirman, L., Girsang, J., & Aninda, A. M. (2023). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Mengapa Kita Perlu Peduli?. Sang Sewagati Journal, 1(2), 66-90.

Djumhana, M. (2000). Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Fikri, M., & Rusdiana, S. (2023). Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Posistif Indonesia. Ganesha Law Review, 5(1), 39-57.

Hakim, L., & Oktaria, T. (2018). Prinsip kehati-hatian pada lembaga perbankan dalam pemberian kredit. Keadilan Progresif, 9(2).

Hutauruk, R. H., Sudirman, L., Disemadi, H. S., & Tan, D. (2023). Convergence Of Consumer Protection, Investment Law, And Cybersecurity: An in-Depth Analysis of Three-Way Legal Intersections in Investment Apps. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 14(1), 127-153.

Isnaini, H., & Wanda, H. D. (2017). Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 467-487

Katiandagho, V., Putong, D. D., & Melo, I. J. (2023). Undang–Undang Perlindungan Data Pribadi Memperkuat Undang–Undang Perbankan Dalam Menjaga Rahasia Data Nasabah Dan Untuk Melindungi Data Pribadi Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 106-114.

Kusuma, A. C., & Rahmani, A. D. (2022). Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbankan Di Indonesia (Studi Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia). SUPREMASI: Jurnal Hukum, 5(1), 46-63.

Metekohy, E. Y., & Nurhayati, I. (2016). Efektivitas Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Sebagai Salah Satu Upaya Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Ekonomi & Bisnis PNJ, 11(1), 13481.

Mulyati, E. (2018). The Implementation of Prudential Banking Principles to Prevent Debtor with Bad Faith. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 5(1), 89-108.

Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134-148.

Novitiyaningsih, L. E., & Nasution, K. (2019). Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Umum Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(1), 56-65.

Nurdin, A. R. (2018). Kajian Peraturan Perlindungan Konsumen Di Sektor Perbankan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 299-322.

Palilati, R. M. (2017). Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 49-67.

Pramono, N. (2006). Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Purwaningsih, I. D., Hipan, N., & Ogotan, A. A. (2021). Tinjauan Tentang Prinsip Kerahasian Bank Untuk Melindungi Nasabah Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Yustisiabel, 5(2), 158-172.

Putera, A. P. (2020). Prinsip Kepercayaan Sebagai Fondasi Utama Kegiatan Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(1), 128-139.

Rozali, A. (2011). Prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) dalam praktik perbankan. Jurnal Wawasan Yuridika, 24(1), 298-307.

Sandi, E. (2019). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Nasabah atas Penjualan Data Nasabah Bank. Jurnal Idea Hukum, 5(2), 153.

Saraha, S. M. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Perbankan Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Et Societatis, 6(10).

Setiawan, M. R. (2018). Implementasi prinsip mengenal nasabah sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. DIVERSI: Jurnal Hukum, 3(2), 139-156.

Shandy, R., & Sari, R. D. P. (2023). Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online. Binamulia Hukum, 12(1), 39-45. See Disemadi, H. S., & Budi, H. S. (2023). Enhancing Trade Secret Protection amidst E-commerce Advancements: Navigating the Cybersecurity Conundrum. Jurnal Wawasan Yuridika, 7(1), 21-45.

Sihotang, E. (2021). Implementation Of Good Corporate Governance And Prudential Principles (Prudential Banking Regulations) In Banking. Journal Equity of Law and Governance, 1(1), 10-16.

Simbolon, N. R. M. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Nasabah Bank Di Era Keeterbukaan Informasi. Jurnal Darma Agung, 31(6), 49-62.

Sinaga, G. G., Jusuf, A. S., Kornelius, Y., & Tarina, D. D. Y. (2023). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan Sebagai Upaya Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank (Studi Kasus Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 28374-28383.

Siwi, G. R. S. G. R. (2021). Perlindungan Hukum Nasabah Bank Dalam Hal Pemberian Informasi Nasabah Kepada Pihak Fintech Lending Berdasarkan Prinsip Kerahasiaan. Jurnal Esensi Hukum, 3(1), 41-54.

Sudirman, L., Disemadi, H. S., & Aninda, A. M. (2023). Comparative Analysis of Personal Data Protection Laws in Indonesia and Thailand: A Legal Framework Perspective. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 8(4), 497-510.

Tarigan, H. A. A. B., & Paulus, D. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 294-307. See Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Penguatan Regulasi: Upaya Percepatan Transformasi Digital Perbankan Di Era Ekonomi Digital. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 259-270.

Tektona, R. I., & Risma, Q. (2020). Penerapan Prinsip Character Dalam Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Pada Analisis Pemberian Kredit Usaha Mikro. Batulis Civil Law Review, 1(1), 1-13.

Villa, O., & Tan, D. (2022). Efektivitas Perlindungan Data Diri Konsumen Dalam Bidang Perbankan. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(5), 2441-2452.

Yasin, A. (2019). Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara dan Pribadi. Jurnal Konstitusi, 16(2), 212-234.

Zatika, D. A. (2020). Pembukaan Prinsip Kerahasiaan Bank sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Sasi, 26(4), 500-513.

Downloads

Published

2024-08-01

How to Cite

Situmeang, A., Disemadi, H. S., & Marsudi, I. R. (2024). Contextualizing Consumer Data Protection within the Operational Principles of Banking: A Legal Inquiry. Legal Spirit, 8(2), 365–378. https://doi.org/10.31328/ls.v8i2.5458

Most read articles by the same author(s)