Anak Tersangka Tindak Pidana Pengeroyokan Di Tingkat Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.31328/ls.v8i3.5570Keywords:
Implementasi Diversi Terhadap Anak Tersangka, Tindak Pidana Pengeroyokan, Penyidikan, Implementation of Diversion for Juvenile Suspects, Assault Crimes, InvestigationAbstract
In the resolution of criminal cases involving assault committed by minors during the investigation stage, it is mandatory for investigators to consider diversion for the juvenile suspects. The diversion efforts undertaken by investigators must align with the criteria set forth for diversion. This study aims to understand the implementation of diversion for juvenile suspects involved in assault cases at the investigative level. The research employs an empirical juridical method conducted through interviews. Data sources are derived from legal literature, law journals, and applicable legislation. The data analysis utilizes a qualitative approach. The research findings indicate that diversion efforts are crucial for juvenile suspects, taking into account the criteria specified in Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System. Guidelines for implementing diversion for juvenile suspects in assault cases at the investigative level within the Blora Police Resort are outlined in Government Regulation Number 65 of 2015 on the Guidelines for Diversion and Handling of Children Under the Age of 12. However, practical challenges in achieving successful diversion still persist in the fieldReferences
Buku
Alfitra. (2019). Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Teori dan Praktek di Indonesia. Ponorogo: Wade Group National Publishing.
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Chandra, T. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.
Efendi, J. dan Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Fajar. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gunandi, I. dan Jonaedi Efendi. (2014). Cepat dan Mudah memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Harun, M. dan Briliyan Erna Wati. (2021). Hukum Pidana Anak. Semarang: CV Rafi Sarana Perkasa.
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar), Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia: Yogyakarta.
Marpaung, L. (2009). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M.. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Prakoso, A. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Lampung: LPPM Unila.
Sriwidodo, J. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Percetakan Amara Books.
Subagyo, P. J. (2006). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Syafridatati. (2022). Sistem Peradilan Pidana. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta.
Syamsuddin, A. (2013). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel Jurnal
Marseno, S. D. et. al. (2019). Ancaman Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan di Wilayah Kecamatan Taman Sidoarjo. Jurnal Reformasi Hukum, 2(2), 62-69.
Pribadi, D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Hukum, 3(1), 15-27.
Saharuddin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 6(2), 1-11.
Artikel Jurnal (DOI)
Bariah, C. et al. (2017). Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Syah Kuala Law Journal. 1(3). Hal. 71-93. DOI: 10.24815/sklj.v1i3.9640.
Fahmi Noor Adly. (2020). Diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak di tingkat penydikan dalam kasus kejahatan Kesusilaan di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur. Jurnal Sosiologi Dialektika. 15(1). Hal. 26-32. DOI: https://doi.org/10.20473/jsd.v15i1.2020.26-32.
Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. 13(1). Hal. 15-29. DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30.
Hariyanto, D. R. S. dan Gede Made Swardhana, (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang Berorientasi pada Restorative Justice di Kota Denpasar. Jurnal Legislasi Indonesia. 8(3), hal. 394-404. DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.787.
Hertianto, M. F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak dalam Ruang Siber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), Hal. 555-573. DOI: 10.21143/jhp.vol51.no3.3123.
Komariah, S. dan Kayus Kayowuan Lewoleba. (2021). Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal USM Law Review. 4(2), Hal. 586-603. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4058.
Kustanty. U. F. (2018). Pencegahan, Perlindungan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak dan Remaja. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender. 14(2). Hal. 140-145. DOI: 10.15408/harkat.v14i2.12817.
Surbakti, F. E. dan Ali Abdilah. (2021). Perbandingan Kedudukan Dan Kewenangan Kepolisian Dalam Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 51(1). Hal. 146-158. DOI: 10.21143/jhp.vol51.no1.3012
Susanti, H. (2017). Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam. Jurnal Legitimasi. 6(2). Hal. 177-196. DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3954.
Wijayanto, D. (2013). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umum Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Jurnal Independent, 1(2). Hal. 34-44. DOI: https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.10.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Diundangkan di Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Diundangkan di Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Diundangkan di Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diundangkan di Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Diundangkan di Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun, Diundangkan di Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5732.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Diundangkan di Jakarta Tahun 2007.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Diundangkan di Jakarta, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek, Diundangkan di Jakarta, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 487.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Diundangkan di Jakarta Tahun 2019.
Website
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (31 Desember 2020). Data Kasus Perlindungan Anak 2016 – 2020. Diakses tanggal 20 Oktober 2023, dari https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak2016-2020.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Attribution: you must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Legal Spirit allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Legal Spirit Journal.
Postgraduate Master of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.