Pertimbangan Hakim: Evidence Process Pada Perubahan Nama tanpa Putusan Pengadilan

Authors

  • Maya Aprillya Putri
  • Hariyo Sulistiyantoro

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v8i3.5611

Keywords:

Name Change Application, Evidence Process, Judge's Consideration

Abstract

Name changes must be made by submitting a request for a name change first to the district court to obtain a determination, which is then continued to the Population and Civil Registry Service to change the identity. The author uses normative research to obtain arguments by systematically presenting facts to solve a problem. In this research, the author analyzed that there were irregularities in case number 149/Pdt.P/PN.JBG/2022. The evidence submitted by the Petitioner to the judge, namely the Marriage Certificate, contained deficiencies and there were witnesses who could not be presented at the trial. This is what the author will discuss in this article with reference to the considerations of the judge who decided on case number 149/Pdt.P/PN.JBG/2022 and the law regarding the name change application.

References

Buku

Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan (Vol. 1). UMMPress

Zainuddin Ali. (2021) Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 3019).

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184).

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10 /E Dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/E)

Jurnal

Agus, D., & Dewi, L. R. (2021). Pelaksanaan Jaminan Hak Keperdataan Subyek Hukum Manusia Atas Perubahan Atau Penambahan Nama Dalam Hukum Positif Indonesia Di Serang Banten. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(1), 227-238.

Idrus, A. T. N., Dungga, W. A., & Kamba, S. N. M. (2023). Perubahan Dan Penambahan Nama Seseorang Dan Akibat Hukum Yang Didapatkan. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1169-1176.

Juanda, E. (2016). Kekuatan alat bukti dalam perkara perdata menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 27-46 Laraswaty, I. N. S. A., & Subadi, E. J. (2021). Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata. Private Law, 1(3), 4512-519

Laraswaty, I. N. S. A., & Subadi, E. J. (2021). Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata. Private Law, 1(3), 4512-519

Purwanti, T. (2018). Implementasi Kebijakan Pemerintah Tentang Administrasi Kependudukan. Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 7(1), 59-67 Sadana, P. G. S. D., Mahendrawati, N. L. M., & Arthanaya, I. W. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Perubahan Nama pada Seseorang di Kabupaten Badung. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1)

Sadana, P. G. S. D., Mahendrawati, N. L. M., & Arthanaya, I. W. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Perubahan Nama pada Seseorang di Kabupaten Badung. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1)

Sinuraya, F. A., Ndururu, Y., Nasution, H., Janmanogi, A., & Hasibuan, N. S. (2023). Analisis Yuridis Tentang Perubahan Nama Dalam Penerbitan Akta Kelahiran Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(7), 155-172

LAIN-LAIN

Wawancara Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas IB

Downloads

Additional Files

Published

2024-11-28

How to Cite

Putri, M. A., & Sulistiyantoro, H. (2024). Pertimbangan Hakim: Evidence Process Pada Perubahan Nama tanpa Putusan Pengadilan. Legal Spirit, 8(3), 671–682. https://doi.org/10.31328/ls.v8i3.5611