Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Makanan Atas Pesanan Yang Tidak Sesuai Pada Aplikasi Layanan Antar Jasa Elektronik

Authors

  • Fritta Omea Mellenia
  • Zuhda Mila Fitriana

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v9i1.5733

Keywords:

Inter-Services Providers, E-commerce, Legal Consequences of Default.

Abstract

The occurrence of defaults presents specific challenges, particularly in the form of discrepancies in online food purchase services. These inconsistencies can arise in E-commerce application transactions between food services and can lead to severe dissatisfaction. These losses can encompass unproductive time, inconvenience, which leads to difficulties, and even legal ramifications. The objective of this research is to ascertain whether the actions taken by food business participants in response to incorrect orders meet the criteria for breach of contract. Additionally, it seeks to identify and comprehend the legal ramifications of defaults committed by food business participants in relation to orders that do not align with E-commerce applications. This study employs normative legal research methodologies. The data gathering was conducted through the methods of content analysis, literature review, and document examination. The data analysis was conducted utilizing descriptive analytical techniques and a qualitative methodology. The research findings indicate that the Food Delivery Service Provider Business Partner's acts have violated the terms of the contract, leading to legal repercussions. Consequently, the consumer is entitled to pursue proper legal measures in this situation.

References

Buku

Diantha, aku Made Pasek. (2016). Standarisasi Teknik Eksplorasi yang Sah dalam Melegitimasi Hipotesis yang Sah. Jakarta: Media Gathering Pranada.

Fuady, Munir. (1999). Regulasi Kontrak (menurut Perspektif Regulasi Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. (2008). Prolog Regulasi Bisnis (Mengkoordinasikan Bisnis Saat Ini di Seluruh Dunia). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Iskandar, Mudakir. (2018). Regulasi Bisnis Waktu Terkomputerisasi, Jakarta : CV. Kampustaka.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Eksplorasi Sah. Jakarta: Media Gathering Kencana Prenada.

Mertokusumo, Sudikno. (1999). Mengenal Hukum: Sebuah Presentasi. Yogyakarta: Kebebasan.

Muljadi, Kartini; Gunawan Widjaja. (2003). Komitmen Dibawa ke Dunia Dari Pemahaman.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Patrik, Purwahid. (1994). Dasar-Dasar Peraturan Komitmen. Bandung: Mandar Maju.

Salim, H.S. (2010). Hipotesis Regulasi Kontrak dan Tata Cara Penyusunan Perjanjian, Jakarta: Sinar Ilustrasi.

Satrio, J. (2014). Default Sesuai Kode Umum, Ajaran dan Statuta. Bandung: PT. Foto Aditya Bakti. Hal. 8

Subekti. (2004). Pemahaman yang halal. Jakarta: Intermasa.

Peraturan Perundang-undangan

Kode Umum (Burgelijk Wetboek)

Peraturan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaminan Pembeli (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)

Peraturan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertukaran Data dan Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertukaran dan Data Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

Undang-Undang Tidak Resmi Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerangka dan Pertukaran Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348)

Artikel Jurnal

Alam, Aril Ramadhan Nur; Yang Mulia N Singadimedja; Rr. Janti Surjanti. (2022). Kewajiban Pemasok Tahap terhadap Gig Laborer dalam Koneksi Organisasi untuk Kegagalan Pembeli Berdasarkan Kode Umum. Buku Harian Audit Peraturan Padjadjaran, Volume 10, Nomor 2.

Anjani, Margaretha Rosa; Budi Santoso. (2018). Pentingnya Pembaruan Hukum di Indonesia. Buku Harian Perubahan Regulasi, Volume 14, Nomor 1.

Berlianty, Teng. (2017). Pendaftaran Merek Barang untuk Usaha Kecil, Kecil dan Menengah untuk Memperkuat Intensitas Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia. Buku Harian SASI. Jilid 23, Nomor 1.

Dana, I Putu Wisna; Ni Luh Made Mahendrawati; Ni Gusti Ketut Sri Astiti. (2020). Kewajiban Penghibur Bisnis terhadap Pembeli di Bursa. Buku Harian Kecenderungan Sah, Volume 1, Nomor 1.

Dsalimunthe, Dermina. (2017). Akibat Cedera Janji yang Sah menurut Sudut Pandang Kitab Undang-undang Hukum Umum (BW). Buku Harian Al-Maqasid, Volume 3, Nomor 1.

Kalangi, Alice. (2015). Posisi dan Pembatasan Kekuatan Pengaturan Pertukaran Web (Bisnis Internet). Buku Harian Lex Privatum, Volume 3, Nomor 40.

Langi, Marvita. (2016). Hasil Sah dari Gagal Bayar dalam Kesepakatan dan Pemahaman Beli. Buku Harian Lex Privatum, Volume 4, Nomor 3.

Pradana, Mahir. (2015). Karakterisasi Jenis Usaha. Buku Harian Neo-Bis, Volume 9, Nomor 2.

Prastya, Komang Frisma Indra. (2021). Audit Yuridis Terhadap Penyelenggaraan Perjanjian Jual Beli Secara Online sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Umum dan Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pertukaran Data dan Elektronik. Buku Harian Kelompok Masyarakat Justisia Sekolah Ganesha, Jilid 4, Nomor 2.

Salami, Rochani Urip; Rahadi Wasi Bintoro. (2013). Tujuan Debat Pilihan dalam Soal Pertukaran Elektronik (). Buku Harian Unsur Halal, Volume 13, Nomor 1.

Artikel Koran

Situs Grup Inews. Driving Slide Paling Terkenal di Indonesia. Dikutip dari www.inews.id.

Didapat pada tanggal 29 Oktober 2023 pukul 16.26 WIB.

Situs Grup Artikel CNBC Indonesia. Hal ini menjadi penegasan bahwa masyarakat Indonesia bergantung pada Go-Food dan Snatch Food. Dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230216141331-37-414351/ini- bangun-orang-indonesia-kecanduan- - grabfood. Didapat pada tanggal 20 Januari 2024 pukul 09.33 WIB.

Lokasi . (2024). Ketentuan Tujuan. Dikutip dari situs otoritas PT. Indonesia https://www..com/id/terms-and-condition/. Didapat pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 12.25 WIB.

Downloads

Published

2025-04-12

How to Cite

Mellenia, F. O., & Fitriana, Z. M. (2025). Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Makanan Atas Pesanan Yang Tidak Sesuai Pada Aplikasi Layanan Antar Jasa Elektronik. Legal Spirit, 9(1), 181–194. https://doi.org/10.31328/ls.v9i1.5733

Most read articles by the same author(s)