Batas Maksimum Suku Bunga Financial Technology Lending Terhadap Nasabah Pinjaman Online

Authors

  • Darla Pratista Widyadhana Suryono
  • Zuhda Mila Fitriana

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v9i1.5762

Keywords:

Kata Kunci, Pinjaman Online, Suku Bunga, Peran OJK, Online Loans, Interest Rates, the Role of the OJK

Abstract

Online loans, also referred to as pinjol, are well recognized among the Indonesian population. Online lending is a business activity that involves lending money through digital platforms. It is supervised by the Financial Services Authority (OJK). However, not all players in the online lending industry comply with regulations, especially when it comes to determining interest rates. This is due to the lack of stringent and comprehensive regulations governing the determination of interest rates by the OJK, which allows several economic actors to use these rules. Currently, there are still numerous online loan applications that violate existing standards by setting interest rates that are not in compliance. These applications remain easily accessible to the public, which can have detrimental effects on individuals' lives, particularly among younger generations. In order to address and mitigate the issues that develop, it is imperative for the government to play a crucial role in making concerted efforts to resolve these problems, thereby ensuring that clients utilizing this online lending platform consistently have a sense of security and comfort. The findings of this study indicate that there are several online loan applications that remain valid but fail to adhere to requirements when it comes to disclosing interest rates to customers. This non-compliance has adverse effects for customers, both in terms of tangible and intangible consequences. Hence, in this particular scenario, the involvement of the OJK is indispensable in overseeing the participants of the internet lending industry and ensuring the safeguarding of customers utilizing these services.

References

Buku

Hatta, Sri Gambir Melati. (1999). Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung. Bandung: PT. Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Pardede, Marulak. (2021). Hukum Perjanjian Teknologi Informasi dan Kejahatan. Jakarta: Papas Sinar Kinanti.

Sastrawidjaja, Man Suparman. (2002). Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya. Jakarta: ELIPS.

Tobing, Rudiyanti Dorotea. (2023). Hukum Perbankan. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3843).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60/BI).

Artikel Jurnal

Sari, Annisa Arifka. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum. Vol. 1, No. 1.

Gumanti, Ratna. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu. Vol. 5, No. 1.

Artikel Koran

Adsyah, R. (2022). 2 Perbedaan Bunga dan Suku Bunga. investree. https://blog.investree.id/bisnis/berikut-2-perbedaan-bunga-dan-suku-bunga-wajib-tahu/ , diakses pada 21 November 2023, pukul 14.42 WIB.

Amartha. (2021). Perbedaan Pinjam Uang di Pinjol dan Bank Konvensional. Team Amartha Blog. https://amartha.com/blog/pendana/money-plus/perbedaan-pinjam-uang-di-pinjol-dan-bank-konvensional/, diakses pada 29 Februari 2024, pukul 14.09 WIB.

Mediana. (2023). AFPI Sebut Penetapan Bunga Pinjaman Daring Bukan Kartel Harga. Jakarta:Kompas/Priyombodo(PRI).https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/10/30/afpi-sebut-penetapan-bunga-pinjaman-daring-bukan-kartel-harga, diakses pada 1 November 2023, pukul 21.12 WIB.

Risma, Ayu (2021) Analisis Perbandingan Sistem Bunga Bank Konvensional Dan Sistem Bagi Hasil Bank Syariah (Kasus : Pada Bank Sulselbar Dan Bank Muamalat Kota Palopo). Skripsi Thesis, Universitas Muhammadiyah Palopo.

Sayekti, Nidya Waras. (2023). Melindungi Generasi Muda Dari Dampak Buruk Pinjaman Online. Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pembangunan, Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol. XV, No. 16/II/Pusaka/Agustus/2023.

Downloads

Published

2025-04-12

How to Cite

Suryono, D. P. W., & Fitriana, Z. M. (2025). Batas Maksimum Suku Bunga Financial Technology Lending Terhadap Nasabah Pinjaman Online. Legal Spirit, 9(1), 231–242. https://doi.org/10.31328/ls.v9i1.5762