EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN PROSTITUSI ONLINE YANG MELIBATKAN PEREMPUAN DAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.752Abstract
Perlindungan Perempuan dan anak bukan saja masalah hak asasi manusia, tetapi lebih luas lagi yakni masalah penegakan hukum (law enforcement). Salah satu persoalan hukum yang menjamur di masyarakat saat ini adalah kejahatan prostitusi dunia maya atau lebih dikenal prostitusi online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum kejahatan prostitusi online yang melibatkan Perempuan dan Anak serta untuk menganalisis hambatan-hambatan dalam penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis (empiris) dengan mengambil lokasi penelitian di wilayah hukum Kota Malang. Lokasi yang dijadikan penelitian diantaranya: Polresta Malang, Kejaksaan Negeri Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jenis dan sumber data yang dipakai dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan prostitusi online masih belum efektif. Hambatan-hambatannya adalah dikarenakan antara lain: Sarana dan prasarana yang belum memadai, Sumber Daya Manusia (penegak hukum) kurang mumpuni dalam bidang teknologi informasi, banyak iklan prostitusi online yang dijadikan sebagai modus penipuan, tingginya biaya penegakan hukum terkait penegakan kejahatan prostitusi online, dari segi teknologi informasi sistem filter yang dibuat oleh pemerintah masih lemah, budaya masyarakat Indonesia khususnya kontrol keluarga kurang. Kata Kunci: Efektivitas, Penegakan Hukum, Prostitusi OnlineReferences
Arief, Barda Nawawi. (2001). Masalah
Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan. Bandung:
Prenada Media Group
Eddyono, Supriayadi Widodo, dkk. (2017).
Melawan Praktik Prostitusi Anak di
Indonesia dan Tantangannya, Jakarta:
Institute for Criminal Justice Reform
MaPPI FHUI. (2016). “Asesmen Konsistensi
Putusan Pengadilan Kasus-Kasus
Kekerasan Terhadap Perempuanâ€.
Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia
Reksodiputro, Mardjono. (1994). Sistem
Peradilan Pidana Indonesia, Melihat
Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam
Batas-batas Toleransi. Jakarta: Pusat
Keadilan dan Pengabdian Hukum
Rifai, Khoirul. (2014). Prostitusi di
Sosrowijayan Yogyakarta, Yogyakarta:
Universitas Negeri Yogyakarta
Soekanto, Soerjono. (1998). Efektivitas Hukum
dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV.
Ramadja Karya
Alfaris, M. R. (2018).
Eksistensi Diri Waria dalam
Kehidupan Sosial di Tengah
Masyarakat Kota
(Fenomenologi Tentang
Eksistensi Diri Waria Urbanisasi
di Kota Malang).
Widya Yuridika, 97-115.
----------------------. (2010). Sosiologi Suatu
Pengantar. Jakarta:Rajawali Pers
-----------------------.(2008). Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soemitro, Rony Hanitijo. (1990). Metodologi
Penelitian dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia
Indonesia
KUHAP Lengkap. (2007). Jakarta: Sinar
grafika
Website:
ILO. (2017) ‘Commercial Sexual Exploitation
of Children’. Tersedia pada:
http://ilo.org/ipec/areas/CSEC/lang--
en/index.htm>
LINI MASA. (2017). Kasus Prostitusi ‘online’
anak di bawah umur. Tersedia pada
www.rappler.com, published 8:15 AM,15
September 2016, Update 3:04 PM, 17
Maret 2017 (29 Maret 2017)
Prostitusi Online Mahasiswa Malang: Heboh
‘Ayam Kampus’ Kota Malang, Cara
Ampuh Pemberantasan dengan Pendekatan
Hati. Tersedia pada:
Suryamalang.tribunnews.com, published 6
Desember 2015: 21.15 WIB (31 Maret
Setyawan, Davit. (2015). KPAI: Prostitusi
Online, Mati Satu Tumbuh Seribu.
Tersedia pada: www.kpai.go.id, published
April 2015 (28 Maret 2018)
Wijaya, Lani Diana Wijaya. (2018). Prostitusi
di apartemen Kalibata City Libatkan
Anak-anak. Tersedia di
https://metro.tempo.co, publish 8 Agustus
15:43 WIB (22 Agustus 2018)
Wawancara:
Brigadir Siswanto dan Brigadir Hanafi Cholid
anggota Satreskrim Malang Kota,
Wawancara pada Jum’at , 10 Agustus
09:46 WIB di Polres Malang Kota
Hakim Juwanto, Wawancara pada Selasa, 15
Agustus 2018 10:20 di Pengadilan
Negeri Kota Malang
Istiadi, Akademisi Teknologi Informasi di
Fakultas Teknik Universitas
Widyagama Malang, wawancara pada
Selasa, 4 September 2018 11.05 WIB
di Kampus Universitas Universitas
Widyagama Malang
Jaksa Muda Novriadi Andra Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan
Negeri Malang, Wawancara pada,
Senin, 14 Agustus 2018 10:55 WIB, di
Kejaksaan Negeri Malang
Lianarsih, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan
dan Anak Dinas PPPAPPKB Kota Malang,
Wawancara pada Kamis, 30 Agustus 2018
:57WI
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Attribution: you must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Legal Spirit allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Legal Spirit Journal.
Postgraduate Master of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.