EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN PROSTITUSI ONLINE YANG MELIBATKAN PEREMPUAN DAN ANAK

Authors

  • Mufidatul Ma'sumah

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.752

Abstract

Perlindungan Perempuan dan anak bukan saja masalah hak asasi manusia, tetapi lebih luas lagi yakni masalah penegakan hukum (law enforcement). Salah satu persoalan hukum yang menjamur di masyarakat saat ini adalah kejahatan prostitusi dunia maya atau lebih dikenal prostitusi online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum kejahatan prostitusi online yang melibatkan Perempuan dan Anak serta untuk menganalisis hambatan-hambatan dalam penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis (empiris) dengan mengambil lokasi penelitian di wilayah hukum Kota Malang. Lokasi yang dijadikan penelitian diantaranya: Polresta Malang, Kejaksaan Negeri Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jenis dan sumber data yang dipakai dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan prostitusi online masih belum efektif. Hambatan-hambatannya adalah dikarenakan antara lain: Sarana dan prasarana yang belum memadai, Sumber Daya Manusia (penegak hukum) kurang mumpuni dalam bidang teknologi informasi, banyak iklan prostitusi online yang dijadikan sebagai modus penipuan, tingginya biaya penegakan hukum terkait penegakan kejahatan prostitusi online, dari segi teknologi informasi sistem filter yang dibuat oleh pemerintah masih lemah, budaya masyarakat Indonesia khususnya kontrol keluarga kurang. Kata Kunci: Efektivitas, Penegakan Hukum, Prostitusi Online

References

Arief, Barda Nawawi. (2001). Masalah

Penegakan Hukum dan Kebijakan

Penanggulangan Kejahatan. Bandung:

Prenada Media Group

Eddyono, Supriayadi Widodo, dkk. (2017).

Melawan Praktik Prostitusi Anak di

Indonesia dan Tantangannya, Jakarta:

Institute for Criminal Justice Reform

MaPPI FHUI. (2016). “Asesmen Konsistensi

Putusan Pengadilan Kasus-Kasus

Kekerasan Terhadap Perempuanâ€.

Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum

Universitas Indonesia

Reksodiputro, Mardjono. (1994). Sistem

Peradilan Pidana Indonesia, Melihat

Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam

Batas-batas Toleransi. Jakarta: Pusat

Keadilan dan Pengabdian Hukum

Rifai, Khoirul. (2014). Prostitusi di

Sosrowijayan Yogyakarta, Yogyakarta:

Universitas Negeri Yogyakarta

Soekanto, Soerjono. (1998). Efektivitas Hukum

dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV.

Ramadja Karya

Alfaris, M. R. (2018).

Eksistensi Diri Waria dalam

Kehidupan Sosial di Tengah

Masyarakat Kota

(Fenomenologi Tentang

Eksistensi Diri Waria Urbanisasi

di Kota Malang).

Widya Yuridika, 97-115.

----------------------. (2010). Sosiologi Suatu

Pengantar. Jakarta:Rajawali Pers

-----------------------.(2008). Faktor-Faktor yang

Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Soemitro, Rony Hanitijo. (1990). Metodologi

Penelitian dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia

Indonesia

KUHAP Lengkap. (2007). Jakarta: Sinar

grafika

Website:

ILO. (2017) ‘Commercial Sexual Exploitation

of Children’. Tersedia pada:

http://ilo.org/ipec/areas/CSEC/lang--

en/index.htm>

LINI MASA. (2017). Kasus Prostitusi ‘online’

anak di bawah umur. Tersedia pada

www.rappler.com, published 8:15 AM,15

September 2016, Update 3:04 PM, 17

Maret 2017 (29 Maret 2017)

Prostitusi Online Mahasiswa Malang: Heboh

‘Ayam Kampus’ Kota Malang, Cara

Ampuh Pemberantasan dengan Pendekatan

Hati. Tersedia pada:

Suryamalang.tribunnews.com, published 6

Desember 2015: 21.15 WIB (31 Maret

Setyawan, Davit. (2015). KPAI: Prostitusi

Online, Mati Satu Tumbuh Seribu.

Tersedia pada: www.kpai.go.id, published

April 2015 (28 Maret 2018)

Wijaya, Lani Diana Wijaya. (2018). Prostitusi

di apartemen Kalibata City Libatkan

Anak-anak. Tersedia di

https://metro.tempo.co, publish 8 Agustus

15:43 WIB (22 Agustus 2018)

Wawancara:

Brigadir Siswanto dan Brigadir Hanafi Cholid

anggota Satreskrim Malang Kota,

Wawancara pada Jum’at , 10 Agustus

09:46 WIB di Polres Malang Kota

Hakim Juwanto, Wawancara pada Selasa, 15

Agustus 2018 10:20 di Pengadilan

Negeri Kota Malang

Istiadi, Akademisi Teknologi Informasi di

Fakultas Teknik Universitas

Widyagama Malang, wawancara pada

Selasa, 4 September 2018 11.05 WIB

di Kampus Universitas Universitas

Widyagama Malang

Jaksa Muda Novriadi Andra Kepala Seksi

Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan

Negeri Malang, Wawancara pada,

Senin, 14 Agustus 2018 10:55 WIB, di

Kejaksaan Negeri Malang

Lianarsih, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan

dan Anak Dinas PPPAPPKB Kota Malang,

Wawancara pada Kamis, 30 Agustus 2018

:57WI

Downloads

Published

2018-11-22

How to Cite

Ma’sumah, M. (2018). EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN PROSTITUSI ONLINE YANG MELIBATKAN PEREMPUAN DAN ANAK. Legal Spirit, 2(1). https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.752