URGENSI PERUBAHAN SIFAT TINDAK PIDANA PERZINAAN DI INDONESIA DARI TINDAK PIDANA ADUAN MENJADI TINDAK PIDANA BIASA

Authors

  • Maulidin Darma Wangsa

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.753

Abstract

KUHP merupakan produk hukum Belanda yang berdasarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme yang bertolak belakang dengan hukum dan budaya bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dalam Pasal 284 KUHP tentang zina, perbuatan zina tidak dapat dilakukan penuntutan jika tidak adanya aduan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis perlunya perubahan sifattindak pidana perzinaan dalam KUHP Indonesia menjadi tindak pidana biasa, dan membuat formulasi tindak pidana perzinaan dalam KUHP Indonesia yang akan datang agar menjadi tindak pidana biasa. Dalam penelitian ini menghasilkan: Pertama, berdasarkan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan, gambaran kondisi dan reaksi masyarakat, kasuskasus zina yang tidak diadukan dan alasan pembenar perlunya perubahan sifat tindak pidana zina, maka perlu dilakukan perubahan sifat tindak pidana zina menjadi tindak pidana biasa. Kedua, agar bersifat tindak pidana biasa perlu dilakukan perubahan dengan mereformulasi Pasal 284 KUHP dengan menggunakan Teori Perubahan dan Pembentukan Undang-Undang. Hal tersebut dapat dilakukan selama Pasal tersebut bertentangan dengan Pancasila. Kata Kunci: Perzinaan, Delik Aduan, Delik Biasa, Reformulasi Kebijakan

References

Aburera, Sukarno, et.al, 2013. Filsafat Hukum

(Teori dan Praktik), Jakarta:

Kencana.

Arief, Barda Nawawi, 2006. Tindak Pidana

Mayantara : Perkembangan Kajian

Cyber Crime di Indonesia, Jakarta:

PT Raja Grafindo Persada.

Fuady, Munir, 2007. Perbandingan Ilmu

Hukum, Bandung: Refika Aditama.

Hamzah, Andi, 1995. Perbandingan Hukum

Pidana Beberapa Negara, Edisi I

Cetakan ke-II, Jakarta: Sinar

Grafika.

Shihab, M.Quraish. 2002. Tafsir Al- Misbah,

Jakarta: Lentera Hati.

Soemitro, Rony Hanitijo, 1990. Metodologi

Penelitian Hukum dan Jurimetri,

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soesilo R., 1976. Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP) Serta

Komentar-Komentarnya Lengkap

Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana,

Bandung: Alumni.

Website:

Ma’ruf, Arifin, 2014. Delik Zina dalam RUU

KUHP, Komunitas Pemerhati

Konstitusi, dalam

(https://kpkuinsuka.blogspot.com/20

/03/delikzina-dalam-ruu-kuhparifin-maruf.html), diunggah bulan

Damang, Formulasi Delik Perzinaan, diakses

melalui

(http://www.negarahukum.com/huk

um/formulasi-delikperzinahan.html), diunggah tanggal

April 2015, diunduh tanggal 17

Februari 2018.

No Name, Skandal Seks Anggota Dewan yang

Terendus Publik, dalam Berita Detik

News, diupload pada hari selasa 24

April 2012 jam 09:45 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang

Pembentukan Hukum Pidana

Rancangan Undang-Undang:

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (RUU-KUHP) 2015

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (RUU-KUHP) 2018

Putusan Pengadilan:

Putusan Mahkamah Agung (Nomor. 1558

K/Pid/2012) terhadap Tindak Pidana

Perzinaan atas nama terdakwa Sri

Wahyuni

Putusan Pengadilan Negeri Mamuju (Nomor :

/Pid.B/2010/PN.Mu.) terhadap

Tindak Pidana Perzinaan atas nama

terdakwa Ita Sari Darmawati

Putusan Pengadilan Negeri Serang (Nomor :

/Pid. B/2011/PN.Srg) terhadap

Tindak Pidana Perzinaan atas nama

terdakwa Toha bin Samsuri

Downloads

Published

2018-11-22

How to Cite

Wangsa, M. D. (2018). URGENSI PERUBAHAN SIFAT TINDAK PIDANA PERZINAAN DI INDONESIA DARI TINDAK PIDANA ADUAN MENJADI TINDAK PIDANA BIASA. Legal Spirit, 2(1). https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.753