MODIFIKASI HUKUM KEWENANGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
DOI:
https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.754Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk Modifikasi Hukum Kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analisis. Hasil menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan mendesak untuk dimodifikasi untuk memperkuat kewenangan Inspektorat Kabupaten/Kota dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Modifikasi dimaksud dilakukan dalam bentuk revisi/perubahan peraturan perundang-undangan, di mana saat ini kedudukan Inspektorat Kabupaten/Kota masih sejajar dengan Organisasi Perangkat Daerah, ke depan menjadi sejajar dengan Sekretaris Daerah. Modifikasi kedua dilakukan dalam bentuk reposisi Peran/Tugas Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dengan cara mendorong terwujudnya Good Governance dan Clean Government, Menumbuh kembangkan Sinergi Pengawasan, Mendukung Upaya Pemberantasan KKN, Mengoptimalkan Peningkatan Penerimaan Negara, Berperan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sedangkan modifikasi ketiga yang dapat dilakukan dengan cara Pengembangan Kelembagaan melalui pengembangan struktur, Prosedur Kerja, dan Sumber Daya Manusia. Kata Kunci: Modifikasi Hukum, Kewenangan, Inspektorat Kabupaten/KotaReferences
Anwar, Saiful. 2004. Sendi-Sendi Hukum
Administrasi Negara, Jakarta: Glora
Madani Press.
Budiardjo, Miriam. 1998. Dasar-Dasar Ilmu
Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Chaplin, P. 1997. Kamus Lengkap Psikologi.
Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Ensiklopedia Umum. Jajaran Kanisius. Jakarta.
Ganjong. 2007. Pemerintahan Daerah Kajian
Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Hartono, C.F.G. Sunaryati. 2006. Penelitian
Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad
ke-20. Bandung: Penerbit Alumni.
Hidjaz, Kamal. Efektivitas Penyelenggaraan
Kewenangan Dalam Sistem
Pemerintahan Daerah Di Indonesia.
Makasar: Pustaka Refleksi.
HR, Ridwan. 2008. HukumAdministrasi
Negara, Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Ibrahim, Johnny. 2008. Teori & Metodologi
Penelitian Hukum Normatif. Malang :
Bayumedia.
Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum Tentang
Hukum dan Negara (diterjemahkan
oleh Raisul Muttaqien dari Hans
Kelsen, 1971, General Theory of Law
and State, Russel and Russel, New
York). Bandung: Nusamedia dan
Nuansa.
Lailam, Tanto. 2012. Pengantar Ilmu Hukum
Administrasi Negara. Yogyakarta:
Prudent Media.
Mahfud MD, Moh. 2006. Membangun Politik
Hukum, Menegakkan Konstitusi,
Jakarta: LP3ES.
Manullang, M. 1995. Dasar-Dasar
Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Marbun, B.N. 1996. Kamus Politik. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian
Hukum. Jakarta: Kencana - Prenada
Media Group.
Muchsan. 1992. Sistem Pengawasan Terhadap
Perbuatan Aparat Pemerintah dan
Peradilan Tata Usaha Negara
Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mudhofir, Ali. 1996. Kamus Teori dan Aliran
dalam Filsafat dan Teologi.
Yogyakarta: Gajahmada University
Press.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan
Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti.
M. Hadjon, Philipus. 1998. Tentang Wewenang
Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid).
Pro Justitia Tahun XVI Nomor I
Januari 1998.
Prasojo, Eko. 2005. Demokrasi di Negeri
Mimpi: Catatan Kritis Pemilu 2004 dan
Good Governance. Depok: Departemen
Ilmu Administrasi FISIP UI
__________, Teguh Kurniawan, Defny
Holidin. 2007. Refomasi dan Inovasi
Birokrasi: Studi di Kabupaten Sragen.
Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi
FISIP UI dan Yappika-CIDA.
Prayudi. 1981. Hukum Administrasi Negara.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat.
Hukum Administrasi Negara dan
Kebijakan Pelayanan Publik. Jakarta:
Nuansa.
Sadjijono. 2008. Memahami Beberapa Bab
Pokok Hukum Administrasi.
Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Sastro, Dhoho A. dkk. 2010. Mengenal
Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik. Jakarta: Pelitaraya
Selaras.
Semma, Mansyur. 2008. Negara dan Korupsi
Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara,
Manusia Indonesia, dan perilaku
politik. Jakarta: Buku Obor.
Setiardja, A. Gunawan. 1990. Dialektika
Hukum dan Moral dalam
Pembangunan Masyarakat Indonesia.
Yogyakarta: Kanisius.
Soekanto, Soerjono. 1986, Pengantar
Penelitian Hukum (Cetakan Ketiga).
Jakarta: UI-PRESS.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu
Perundang-undangan I. Yogyakarta:
Percetakan Kanisius
Syafiie, Inu Kencana-Djamaludin TandjungSupardan Modeong. 1999. Buku Ilmu
Administrasi Publik. Jakarta: Rineka
Cipta.
Syaukani, Imam & A.Ahsin Thohari. 2006.
Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta :
PT Raja Grafindo Persada.
Tanya, Bernard L. 2010. Teori Hukum: Strategi
Tertib Manusia Lintas Ruang dan
Generasi. Yogyakarta:
Thalib, Abdul Rasyid. 2006. Wewenang
Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya
dalam Sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia. Bandung : Citra Aditya
Bakti.
Thalib, F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid.
Wewenang Mahkamah
Konstitusi dan Aplikasinya dalam
Sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2001.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi
III, Cet. I. Jakarta, Balai Pustaka.
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi.
Pendidikan Anti Korupsi untuk
Perguruan Tinggi/Anti Korupsi.
Jakarta: Kemendikbud.
Wakhyudi, Ak., M.B.A,. 2007. Filosofi
Auditing. Jakarta: Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Pengawasan BPKP.
Makalah, Artikel, Jurnal dan Hasil Penelitian:
Ardiansyah. 2014, Fokus Kajian
Teori Kewenangan.
Dubnick, Melvin. 2005. Accountability and the
Promise of Performance, Public
Performance and Management Review
(PPMR). 28 (3), March 2005
Fachruddin, Irfan. 2004. Pengawasan
Peradilan Administrasi terhadap
Tindakan Pemerintah. Bandung:
Alumni
Indroharto. 1994. Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus
Efendie Lotulung. Bandung: Himpunan
Makalah Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya
Bakti
Kantaprawira, Rusadi. 1998. Hukum dan
Kekuasaan. Yogyakarta:
Makalah, Universitas Islam Indonesia
Lapananda, Yusran . 2014. Pengembalian
Kerugian Negara/Daerah, Unsur
Merugikan Keuangan Negara Dan
Tindak Pidana Korupsi.
Mulyosudarmo, Suwoto. 1990. Kekuasaan dan
Tanggung Jawab Presiden Republik
Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi
Teoritik dan Yuridis
Pertanggungjawaban
Kekuasaan. Surabaya: Universitas
Airlangga
Nurdiaman, Aa. Pendidikan
Kewarganegaraan: Kecakapan
Berbangsa dan Bernegara, PT
Grafindo Media Pratama.
Prihartono, Eko. Pelaksanaan Pengawasan
Fungsional Dalam Rangka Menuju
Optimalisasi Kerja.
Purba, Robiharto. 2014. Makalah Tentang
Demokrasi Di Indonesia. Palangkaraya.
Putra, Handriyas. 2011. Pelaksanaan Fungsi
Pengawasan Fungsional Di Inspektorat
Kota Solok.
Rampengan, Margareth Carla. 2013. Fungsi
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan Dalam
Kasus Tindak Pidana Korupsi. dimuat
dalam Lex Crimen Vol. II/No. 2/AprJun/2013.
Suhartanto. Strategi Pencegahan Tindak
Pidana Korupsi: Mengoptimalkan
Peran Aparat Pengawasan Internal
Dalam Upaya Pencegahan Tindak
Pidana Korupsi.
Suryanto, Agus. Studi Keterlambatan Tindak
Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Kabupaten
Kulonprogo D.I Yogyakarta Dan
Implementasi Manajerial.
Syafrudin, Ateng. 2000. Menuju
Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara yang Bersih dan Bertanggung
Jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi IV.
Bandung : Universitas Parahyangan
Tamaka, Arther Nus. 2014. Kinerja Inspektorat
Daerah Dalam Melakukan Fungsi
Pengawasan.
Waseso, Budi. 2015. Pemanfaatan Informasi
Hasil Audit Apip dalam Penanganan
Perkara Korupsi. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Attribution: you must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Legal Spirit allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Legal Spirit Journal.
Postgraduate Master of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.