MODIFIKASI HUKUM KEWENANGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

Authors

  • Andry Lauda

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.754

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk Modifikasi Hukum Kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analisis. Hasil menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan mendesak untuk dimodifikasi untuk memperkuat kewenangan Inspektorat Kabupaten/Kota dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Modifikasi dimaksud dilakukan dalam bentuk revisi/perubahan peraturan perundang-undangan, di mana saat ini kedudukan Inspektorat Kabupaten/Kota masih sejajar dengan Organisasi Perangkat Daerah, ke depan menjadi sejajar dengan Sekretaris Daerah. Modifikasi kedua dilakukan dalam bentuk reposisi Peran/Tugas Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dengan cara mendorong terwujudnya Good Governance dan Clean Government, Menumbuh kembangkan Sinergi Pengawasan, Mendukung Upaya Pemberantasan KKN, Mengoptimalkan Peningkatan Penerimaan Negara, Berperan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sedangkan modifikasi ketiga yang dapat dilakukan dengan cara Pengembangan Kelembagaan melalui pengembangan struktur, Prosedur Kerja, dan Sumber Daya Manusia. Kata Kunci: Modifikasi Hukum, Kewenangan, Inspektorat Kabupaten/Kota

References

Anwar, Saiful. 2004. Sendi-Sendi Hukum

Administrasi Negara, Jakarta: Glora

Madani Press.

Budiardjo, Miriam. 1998. Dasar-Dasar Ilmu

Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka

Utama.

Chaplin, P. 1997. Kamus Lengkap Psikologi.

Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Ensiklopedia Umum. Jajaran Kanisius. Jakarta.

Ganjong. 2007. Pemerintahan Daerah Kajian

Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia

Indonesia.

Hartono, C.F.G. Sunaryati. 2006. Penelitian

Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad

ke-20. Bandung: Penerbit Alumni.

Hidjaz, Kamal. Efektivitas Penyelenggaraan

Kewenangan Dalam Sistem

Pemerintahan Daerah Di Indonesia.

Makasar: Pustaka Refleksi.

HR, Ridwan. 2008. HukumAdministrasi

Negara, Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Ibrahim, Johnny. 2008. Teori & Metodologi

Penelitian Hukum Normatif. Malang :

Bayumedia.

Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum Tentang

Hukum dan Negara (diterjemahkan

oleh Raisul Muttaqien dari Hans

Kelsen, 1971, General Theory of Law

and State, Russel and Russel, New

York). Bandung: Nusamedia dan

Nuansa.

Lailam, Tanto. 2012. Pengantar Ilmu Hukum

Administrasi Negara. Yogyakarta:

Prudent Media.

Mahfud MD, Moh. 2006. Membangun Politik

Hukum, Menegakkan Konstitusi,

Jakarta: LP3ES.

Manullang, M. 1995. Dasar-Dasar

Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Marbun, B.N. 1996. Kamus Politik. Jakarta:

Pustaka Sinar Harapan.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian

Hukum. Jakarta: Kencana - Prenada

Media Group.

Muchsan. 1992. Sistem Pengawasan Terhadap

Perbuatan Aparat Pemerintah dan

Peradilan Tata Usaha Negara

Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mudhofir, Ali. 1996. Kamus Teori dan Aliran

dalam Filsafat dan Teologi.

Yogyakarta: Gajahmada University

Press.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan

Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti.

M. Hadjon, Philipus. 1998. Tentang Wewenang

Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid).

Pro Justitia Tahun XVI Nomor I

Januari 1998.

Prasojo, Eko. 2005. Demokrasi di Negeri

Mimpi: Catatan Kritis Pemilu 2004 dan

Good Governance. Depok: Departemen

Ilmu Administrasi FISIP UI

__________, Teguh Kurniawan, Defny

Holidin. 2007. Refomasi dan Inovasi

Birokrasi: Studi di Kabupaten Sragen.

Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi

FISIP UI dan Yappika-CIDA.

Prayudi. 1981. Hukum Administrasi Negara.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat.

Hukum Administrasi Negara dan

Kebijakan Pelayanan Publik. Jakarta:

Nuansa.

Sadjijono. 2008. Memahami Beberapa Bab

Pokok Hukum Administrasi.

Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Sastro, Dhoho A. dkk. 2010. Mengenal

Undang-Undang Keterbukaan

Informasi Publik. Jakarta: Pelitaraya

Selaras.

Semma, Mansyur. 2008. Negara dan Korupsi

Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara,

Manusia Indonesia, dan perilaku

politik. Jakarta: Buku Obor.

Setiardja, A. Gunawan. 1990. Dialektika

Hukum dan Moral dalam

Pembangunan Masyarakat Indonesia.

Yogyakarta: Kanisius.

Soekanto, Soerjono. 1986, Pengantar

Penelitian Hukum (Cetakan Ketiga).

Jakarta: UI-PRESS.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu

Perundang-undangan I. Yogyakarta:

Percetakan Kanisius

Syafiie, Inu Kencana-Djamaludin TandjungSupardan Modeong. 1999. Buku Ilmu

Administrasi Publik. Jakarta: Rineka

Cipta.

Syaukani, Imam & A.Ahsin Thohari. 2006.

Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta :

PT Raja Grafindo Persada.

Tanya, Bernard L. 2010. Teori Hukum: Strategi

Tertib Manusia Lintas Ruang dan

Generasi. Yogyakarta:

Thalib, Abdul Rasyid. 2006. Wewenang

Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya

dalam Sistem Ketatanegaraan Republik

Indonesia. Bandung : Citra Aditya

Bakti.

Thalib, F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid.

Wewenang Mahkamah

Konstitusi dan Aplikasinya dalam

Sistem Ketatanegaraan Republik

Indonesia. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2001.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi

III, Cet. I. Jakarta, Balai Pustaka.

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi.

Pendidikan Anti Korupsi untuk

Perguruan Tinggi/Anti Korupsi.

Jakarta: Kemendikbud.

Wakhyudi, Ak., M.B.A,. 2007. Filosofi

Auditing. Jakarta: Pusat Pendidikan dan

Pelatihan Pengawasan BPKP.

Makalah, Artikel, Jurnal dan Hasil Penelitian:

Ardiansyah. 2014, Fokus Kajian

Teori Kewenangan.

Dubnick, Melvin. 2005. Accountability and the

Promise of Performance, Public

Performance and Management Review

(PPMR). 28 (3), March 2005

Fachruddin, Irfan. 2004. Pengawasan

Peradilan Administrasi terhadap

Tindakan Pemerintah. Bandung:

Alumni

Indroharto. 1994. Asas-Asas Umum

Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus

Efendie Lotulung. Bandung: Himpunan

Makalah Asas-Asas Umum

Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya

Bakti

Kantaprawira, Rusadi. 1998. Hukum dan

Kekuasaan. Yogyakarta:

Makalah, Universitas Islam Indonesia

Lapananda, Yusran . 2014. Pengembalian

Kerugian Negara/Daerah, Unsur

Merugikan Keuangan Negara Dan

Tindak Pidana Korupsi.

Mulyosudarmo, Suwoto. 1990. Kekuasaan dan

Tanggung Jawab Presiden Republik

Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi

Teoritik dan Yuridis

Pertanggungjawaban

Kekuasaan. Surabaya: Universitas

Airlangga

Nurdiaman, Aa. Pendidikan

Kewarganegaraan: Kecakapan

Berbangsa dan Bernegara, PT

Grafindo Media Pratama.

Prihartono, Eko. Pelaksanaan Pengawasan

Fungsional Dalam Rangka Menuju

Optimalisasi Kerja.

Purba, Robiharto. 2014. Makalah Tentang

Demokrasi Di Indonesia. Palangkaraya.

Putra, Handriyas. 2011. Pelaksanaan Fungsi

Pengawasan Fungsional Di Inspektorat

Kota Solok.

Rampengan, Margareth Carla. 2013. Fungsi

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Badan Pemeriksa Keuangan Dalam

Kasus Tindak Pidana Korupsi. dimuat

dalam Lex Crimen Vol. II/No. 2/AprJun/2013.

Suhartanto. Strategi Pencegahan Tindak

Pidana Korupsi: Mengoptimalkan

Peran Aparat Pengawasan Internal

Dalam Upaya Pencegahan Tindak

Pidana Korupsi.

Suryanto, Agus. Studi Keterlambatan Tindak

Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan

Inspektorat Daerah Kabupaten

Kulonprogo D.I Yogyakarta Dan

Implementasi Manajerial.

Syafrudin, Ateng. 2000. Menuju

Penyelenggaraan Pemerintahan

Negara yang Bersih dan Bertanggung

Jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi IV.

Bandung : Universitas Parahyangan

Tamaka, Arther Nus. 2014. Kinerja Inspektorat

Daerah Dalam Melakukan Fungsi

Pengawasan.

Waseso, Budi. 2015. Pemanfaatan Informasi

Hasil Audit Apip dalam Penanganan

Perkara Korupsi. Jakarta.

Downloads

Published

2018-11-22

How to Cite

Lauda, A. (2018). MODIFIKASI HUKUM KEWENANGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA. Legal Spirit, 2(1). https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.754