PEMBENTUKAN PENGATURAN TENTANG GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.755Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis dasar normatif pengaturan Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan merumuskan argumentasi hukum baru berkaitan dengan pengaturan mengenai Good Corporate Governance (GCG) pada BPRS. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta teknik analisis bahan hukum yang digunakan terdiri dari analisis deskriptif dan analisis isi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pada dasarnya konsep pengelolaan Bank Konvensional dengan bank syariah sama-sama memiliki organ perusahaan yakni direksi, dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS) akan tetapi perbedaannya terletak pada syariah compliance atau yang disebut dengan kepatuhan pada syariah, selain itu pada perbankan syariah tidak terkecuali BPRS sendiri mengatur ketentuan tentang kewenangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tidak diatur pada Bank Konvensional. Adapun tugas dari DPS pada perbankan syariah berkaitan dengan pengawasan terhadap kegiatan usaha BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah, selain itu meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Sebagaimana yang telah ditentukan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (Majelis Ulama Indonesia) yang fungsi utamanya ialah mengawasi produkproduk lembaga keuangan syariah. Kata Kunci : Pembentukan Pengaturan, Good Corporate Governance (GCG), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)References
Arafat, Wilson, (2008), How To Implement
GCG (Good CorporateGovernance)
Effectively. Skyrocketing Publisher,
Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan
Penelitian Hukum, Penerbit PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2012,
Hukum Perbankan, Sinar Grafika,
Jakarta
Heri Sudarsono, (2003) Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah Deskripsi dan
Ilustrasi. Yogyakarta
Irmayanto Juli, dkk, (2004), Bank & Lembaga
Keuangan Cetakan Ke IV, Penerbit
Universitas Trisakti, Jakarta
Imam Syaputra Tunggal dan Amin Widjaya
Tunggal, (2002), Membangun Good
Corporate Governance, Harvarindo,
Jakarta
Komite Nasional Kebijakan Governance,
(2006), Pedoman Umum Good
Corporatevernance Indonesia,
Jakarta
Karnaen A. Perwatadmadja dan Syafi‟I
Antonio, Apa dan Bagaimana Bank
Islam Dana Bhakti Wakaf,
Yogyakarta
Margaret M. Blair. (1995), Ownership And
Control rethingking Corporate
Governance For The Twenty-First
Century, (Whashington,D.C:The
Brookings nstitution
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh
Muamalah. Jakarta: Kencana
Munir Fuady, 1999, Hukum Perbankan
Modern, Citra Aditya Bakti, Bandung
------------------, (2003) Hukum Perusahaan
Dalam Paradigma Hukum Bisnis,
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Djumhana, 2006, Hukum
Perbankan di Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010,
Dualisme Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Muhammad Syafi’i Antonio, 2001, Bank
Syariah: dari Teori ke Praktik ,
Jakarta: Gema Insani Press
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian
Hukum, Kencana Prenada Media
Grup, Jakarta
Rahmat Syafa’at, (2011), Rekontruksi Politik
Hukum Pangan: Dari Ketahanan
Pangan ke Kedaulatan Pangan,
Malang
Ridwan Khairandy dan Camelia Malik, (2007)
Good Corporate Governance
Perkembangan Pemikiran dan
Implementasinya di Indonesia dalam
Perspektif Hukum, Kreasi Total
Media, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar
Penelitian Hukum, Jakarta: UIPress,
Sentosa sembiring, (1993), “Sinopsis Hukum
Perbankanâ€, dalam Percikan
Gagasan tentang Hukum II :
Kumpulan tulisan Ilmiah Hukum
Alumni dan Dosen Fakultas Hukum
UNPAR, A.F. Erawaty, Citra Aditya
Bakti, Bandung
Tjager, I.Nyoman, et al.(2003), Corporate
Governance; Tantangan dan
Kesempatan bagi Komunitas Bisnis
Indonesia. PT Prenhallindo, Jakarta.
Warkum Sumitro. (2004) Asas-Asas
Perbankan Islam dan LembagaLembaga Terkait, B AMUI,Takaful ,
dan Pasar Modal Di Indonesia, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta
Zainuddin Ali,(2007) Hukum Perbankan
Syariah. Jakarta: Sinar Grafika,
Jakarta
PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN:
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945
Undang –undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah
Undang –undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keungan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
/POJK.03/2016 tentang Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Attribution: you must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Legal Spirit allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Legal Spirit Journal.
Postgraduate Master of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.