PEMBENTUKAN PENGATURAN TENTANG GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Authors

  • Shinta Puspita Sari

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.755

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis dasar normatif pengaturan Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan merumuskan argumentasi hukum baru berkaitan dengan pengaturan mengenai Good Corporate Governance (GCG) pada BPRS. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta teknik analisis bahan hukum yang digunakan terdiri dari analisis deskriptif dan analisis isi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pada dasarnya konsep pengelolaan Bank Konvensional dengan bank syariah sama-sama memiliki organ perusahaan yakni direksi, dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS) akan tetapi perbedaannya terletak pada syariah compliance atau yang disebut dengan kepatuhan pada syariah, selain itu pada perbankan syariah tidak terkecuali BPRS sendiri mengatur ketentuan tentang kewenangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tidak diatur pada Bank Konvensional. Adapun tugas dari DPS pada perbankan syariah berkaitan dengan pengawasan terhadap kegiatan usaha BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah, selain itu meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Sebagaimana yang telah ditentukan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (Majelis Ulama Indonesia) yang fungsi utamanya ialah mengawasi produkproduk lembaga keuangan syariah. Kata Kunci : Pembentukan Pengaturan, Good Corporate Governance (GCG), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

References

Arafat, Wilson, (2008), How To Implement

GCG (Good CorporateGovernance)

Effectively. Skyrocketing Publisher,

Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan

Penelitian Hukum, Penerbit PT.

Citra Aditya Bakti, Bandung

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2012,

Hukum Perbankan, Sinar Grafika,

Jakarta

Heri Sudarsono, (2003) Bank dan Lembaga

Keuangan Syariah Deskripsi dan

Ilustrasi. Yogyakarta

Irmayanto Juli, dkk, (2004), Bank & Lembaga

Keuangan Cetakan Ke IV, Penerbit

Universitas Trisakti, Jakarta

Imam Syaputra Tunggal dan Amin Widjaya

Tunggal, (2002), Membangun Good

Corporate Governance, Harvarindo,

Jakarta

Komite Nasional Kebijakan Governance,

(2006), Pedoman Umum Good

Corporatevernance Indonesia,

Jakarta

Karnaen A. Perwatadmadja dan Syafi‟I

Antonio, Apa dan Bagaimana Bank

Islam Dana Bhakti Wakaf,

Yogyakarta

Margaret M. Blair. (1995), Ownership And

Control rethingking Corporate

Governance For The Twenty-First

Century, (Whashington,D.C:The

Brookings nstitution

Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh

Muamalah. Jakarta: Kencana

Munir Fuady, 1999, Hukum Perbankan

Modern, Citra Aditya Bakti, Bandung

------------------, (2003) Hukum Perusahaan

Dalam Paradigma Hukum Bisnis,

Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad Djumhana, 2006, Hukum

Perbankan di Indonesia, Citra Aditya

Bakti, Bandung

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010,

Dualisme Penelitian Hukum

Normatif dan Empiris, Yogyakarta:

Pustaka Pelajar

Muhammad Syafi’i Antonio, 2001, Bank

Syariah: dari Teori ke Praktik ,

Jakarta: Gema Insani Press

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian

Hukum, Kencana Prenada Media

Grup, Jakarta

Rahmat Syafa’at, (2011), Rekontruksi Politik

Hukum Pangan: Dari Ketahanan

Pangan ke Kedaulatan Pangan,

Malang

Ridwan Khairandy dan Camelia Malik, (2007)

Good Corporate Governance

Perkembangan Pemikiran dan

Implementasinya di Indonesia dalam

Perspektif Hukum, Kreasi Total

Media, Yogyakarta

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar

Penelitian Hukum, Jakarta: UIPress,

Sentosa sembiring, (1993), “Sinopsis Hukum

Perbankanâ€, dalam Percikan

Gagasan tentang Hukum II :

Kumpulan tulisan Ilmiah Hukum

Alumni dan Dosen Fakultas Hukum

UNPAR, A.F. Erawaty, Citra Aditya

Bakti, Bandung

Tjager, I.Nyoman, et al.(2003), Corporate

Governance; Tantangan dan

Kesempatan bagi Komunitas Bisnis

Indonesia. PT Prenhallindo, Jakarta.

Warkum Sumitro. (2004) Asas-Asas

Perbankan Islam dan LembagaLembaga Terkait, B AMUI,Takaful ,

dan Pasar Modal Di Indonesia, PT.

Raja Grafindo Persada, Jakarta

Zainuddin Ali,(2007) Hukum Perbankan

Syariah. Jakarta: Sinar Grafika,

Jakarta

PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN:

Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945

Undang –undang Nomor 40 Tahun 2007

tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang

Perbankan Syariah

Undang –undang Nomor 21 Tahun 2011

tentang Otoritas Jasa Keungan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah sebagaimana

telah diubah beberapa kali terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 9

Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Daerah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

/POJK.03/2016 tentang Bank

Pembiayaan Rakyat Syariah

Downloads

Published

2018-11-22

How to Cite

Sari, S. P. (2018). PEMBENTUKAN PENGATURAN TENTANG GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH. Legal Spirit, 2(1). https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.755