PERATURAN MAHMAKAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI INSTRUMEN PERWUJUDAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
DOI:
https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.757Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah Perma No. 2 Tahun 2015 telah mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat biaya ringan dan kelemahan Perma tersebut. Hasil menyimpulkan bahwa Perma tersebut sebagai salah satuinstrumen penerapan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Hal tersebut ditandaidengan beberapa pengaturan yang membedakan dengan gugatan perdata umum, antara lain:Pemeriksaan gugatan sederhana dilakukan hakim tunggal, para pihak dalam gugatansederhana tidak boleh lebih dari satu dan berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama,pemeriksaan gugatan sederhana hanya 25 hari. Kelemahan PERMA ini ialah: Para pihak tidak dalam domisili hukum yangsama, dalam mengajukan gugatan sederhana, para pihak bisa diwakili oleh kuasa hukum,yurisdiksi gugatan sederhana hanya pada peradilan umum, tidak menjangkauPengadilan Agama, kdudukan hakim tunggal berpotensi mempengaruhi subyektifitas hakim, tidak diatur tentang konsekuensi ketika putusan melebihi waktu 25 hari, belum ada ketentuan yang jelas mengenai pembuktian sederhana, tidak diperkenankannya eksepsi sertabelum ada ketentuan mengenai sita jaminan. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.References
Anita D.A. Kolopaking, “Asas Itikad Baik
Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak
Melalui Arbitraseâ€, Alumni, Jakarta,
Bambang Sutiyoso, “Penyelesaian Sengketa
Bisnis; Solusi dan Antisipasi bagi
Peminat Bisnis dalam Menghadapi
Sengketa Kini dan Mendatang†Citra
Media, Yogjakarta, 2006.
D.Y. Witanto, “Hukum Acara Mediasiâ€,
Alfabeta, Bandung, 2010.
Efa Laela Fakhriah, “Bukti Elektronik dalam
Sistem Pembuktian Perdataâ€, Alumni,
Bandung, 2011.
Efa Laela Fakhriah, “Perbandingan HIR dan
RBG Sebagai Hukum Acara Perdata
Positif di Indonesiaâ€, Keni Media,
Bandung, 2015.
M. Yahya Harahap, “Kekuasan Pengadilan
Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara
Perdata Dalam Tingkat Bandingâ€, Sinar
Grafika, Jakarta, 2005.
……………, “Hukum Acara Perdata Tentang
Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian dan Putusan Pengadilanâ€,
Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm. 233
Rahmadi Usman, “Mediasi di Pengadilan
Dalam Teori dan Praktikâ€, Sinar
Grafika, Jakarta, 2012.
……………, “Penyelesaian Sengketa di Luar
Pengadilanâ€, Citra Aditya Bakti,
bandung.
Setiawan, “Aneka Masalah Hukum dan Hukum
Acara Perdataâ€, Alumni, Jakarta, 1992.
Sophar Maru Hutagalung, “Praktik Peradilan
Perdata dan Alternatif Penyelesaian
Sengketaâ€, Sinar Grafika, Jakarta,
Sudiarto, “Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase,
Penyelesaian Sengketa Alternatif di
Indonesiaâ€, Pustaka Reka Cipta,
Bandung, 2013.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata
Indonesia, edisi keenam, Liberty,
Yogyakarta, 2006.
………..…, “Hukum Acara Perdata-Edisi
Revisiâ€, Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta, 2010.
Suyud Margono, “Penyelesaian Sengketa
Bisnis, Alternatif Dispute Resolution
(ADR), Teknik & Strategi dalam
Negosiasi, Mediasi & Arebitraseâ€,
Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Zainuddin Ali, “Metode Penelitian Hukumâ€,
Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Het Herzeine Indonesisch Reglement
(HIR).
Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Jurnal
Efa Laila Fakhriah, Mekanisme Small Claim’s
Court Dalam Mewujudkan Peradilan
Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,
Mimbar Hukum Volume 25, No. 2,
Juni 2013.
Kurniawan,Perbandingan Penyelesaian
Sengketa Konsumen di Indonesia
dengan Negera-negara Common Law
System, Jurnal Hukum dan
Pembangunan, Tahun ke 44, No-2,
Edisi April-Juni 2014.
Artikel Internet
Urgensi Terbitnya Perma Small Claim Court,
Hukumonline.com, diakses pada
tanggal 15 Maret 2017.
Bustamar, Small Claim Court dalam Hukum
Acara Perdata di Indonesia, diakses
tanggal 15 Maret 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Attribution: you must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Legal Spirit allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Legal Spirit Journal.
Postgraduate Master of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.