PERATURAN MAHMAKAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI INSTRUMEN PERWUJUDAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Authors

  • Shanti Riskawati

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.757

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah Perma No. 2 Tahun 2015 telah mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat biaya ringan dan kelemahan Perma tersebut. Hasil menyimpulkan bahwa Perma tersebut sebagai salah satuinstrumen penerapan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Hal tersebut ditandaidengan beberapa pengaturan yang membedakan dengan gugatan perdata umum, antara lain:Pemeriksaan gugatan sederhana dilakukan hakim tunggal, para pihak dalam gugatansederhana tidak boleh lebih dari satu dan berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama,pemeriksaan gugatan sederhana hanya 25 hari. Kelemahan PERMA ini ialah: Para pihak tidak dalam domisili hukum yangsama, dalam mengajukan gugatan sederhana, para pihak bisa diwakili oleh kuasa hukum,yurisdiksi gugatan sederhana hanya pada peradilan umum, tidak menjangkauPengadilan Agama, kdudukan hakim tunggal berpotensi mempengaruhi subyektifitas hakim, tidak diatur tentang konsekuensi ketika putusan melebihi waktu 25 hari, belum ada ketentuan yang jelas mengenai pembuktian sederhana, tidak diperkenankannya eksepsi sertabelum ada ketentuan mengenai sita jaminan. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

References

Anita D.A. Kolopaking, “Asas Itikad Baik

Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak

Melalui Arbitraseâ€, Alumni, Jakarta,

Bambang Sutiyoso, “Penyelesaian Sengketa

Bisnis; Solusi dan Antisipasi bagi

Peminat Bisnis dalam Menghadapi

Sengketa Kini dan Mendatang†Citra

Media, Yogjakarta, 2006.

D.Y. Witanto, “Hukum Acara Mediasiâ€,

Alfabeta, Bandung, 2010.

Efa Laela Fakhriah, “Bukti Elektronik dalam

Sistem Pembuktian Perdataâ€, Alumni,

Bandung, 2011.

Efa Laela Fakhriah, “Perbandingan HIR dan

RBG Sebagai Hukum Acara Perdata

Positif di Indonesiaâ€, Keni Media,

Bandung, 2015.

M. Yahya Harahap, “Kekuasan Pengadilan

Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara

Perdata Dalam Tingkat Bandingâ€, Sinar

Grafika, Jakarta, 2005.

……………, “Hukum Acara Perdata Tentang

Gugatan, Persidangan, Penyitaan,

Pembuktian dan Putusan Pengadilanâ€,

Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm. 233

Rahmadi Usman, “Mediasi di Pengadilan

Dalam Teori dan Praktikâ€, Sinar

Grafika, Jakarta, 2012.

……………, “Penyelesaian Sengketa di Luar

Pengadilanâ€, Citra Aditya Bakti,

bandung.

Setiawan, “Aneka Masalah Hukum dan Hukum

Acara Perdataâ€, Alumni, Jakarta, 1992.

Sophar Maru Hutagalung, “Praktik Peradilan

Perdata dan Alternatif Penyelesaian

Sengketaâ€, Sinar Grafika, Jakarta,

Sudiarto, “Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase,

Penyelesaian Sengketa Alternatif di

Indonesiaâ€, Pustaka Reka Cipta,

Bandung, 2013.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata

Indonesia, edisi keenam, Liberty,

Yogyakarta, 2006.

………..…, “Hukum Acara Perdata-Edisi

Revisiâ€, Cahaya Atma Pustaka,

Yogyakarta, 2010.

Suyud Margono, “Penyelesaian Sengketa

Bisnis, Alternatif Dispute Resolution

(ADR), Teknik & Strategi dalam

Negosiasi, Mediasi & Arebitraseâ€,

Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Zainuddin Ali, “Metode Penelitian Hukumâ€,

Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Het Herzeine Indonesisch Reglement

(HIR).

Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2

Tahun 2015 Tentang Tata Cara

Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Jurnal

Efa Laila Fakhriah, Mekanisme Small Claim’s

Court Dalam Mewujudkan Peradilan

Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,

Mimbar Hukum Volume 25, No. 2,

Juni 2013.

Kurniawan,Perbandingan Penyelesaian

Sengketa Konsumen di Indonesia

dengan Negera-negara Common Law

System, Jurnal Hukum dan

Pembangunan, Tahun ke 44, No-2,

Edisi April-Juni 2014.

Artikel Internet

Urgensi Terbitnya Perma Small Claim Court,

Hukumonline.com, diakses pada

tanggal 15 Maret 2017.

Bustamar, Small Claim Court dalam Hukum

Acara Perdata di Indonesia, diakses

tanggal 15 Maret 2017.

Downloads

Published

2018-11-22

How to Cite

Riskawati, S. (2018). PERATURAN MAHMAKAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI INSTRUMEN PERWUJUDAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN. Legal Spirit, 2(1). https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.757