DISHARMONISASI KETENTUAN PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.759Abstract
Masalah yang diteli yakni disharmonisasi ketentuan pidana pembakaran hutan dan lahan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk menganalisis disharmonisasi ketentuan pidana pembakaran hutan dan lahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menemukan konsep pengaturan ketentuan pidana yang ideal. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan Konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini yaitu pertama terdapat ketidak konsistenan norma dalam pengaturan larangan pembakaran hutan dan lahan pada Undang Undang No. 32 Tahun 2009, disatu sisi melarang pembakaran hutan dan disisi yang lain tetap mengizinkan adanya pembakaran hutan dengan luasan maksimal adalah 2 hektar berbeda dengan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Akibat dari disharmonisasi adalah multitafsir penegak hukum dalam menindak pelakunya mengingat banyaknya tindakan tersebut hanya demi keuntungan ekonomis. Kedua tidak bisa dipungkiri hukum selalu tertinggal dalam dinamika kehidupan masyarakat sehingga harus selalu mengevaluasi guna pembaharuan demi tercitanya tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Harmonisasi yang diusulkan peneliti adalah mengikuti rumusan satu udang-undang saja. Kata Kunci: Disharmonisasi, Pembakaran hutan, ketentuan pidanaReferences
Ali, Mahrus. 2008, Kejahatan Korporasi,
Yogyakarta: Arti Bumi Intaran.
Anwar , Yesmil dan Dadang, 2013,
Kriminologi, Bandung: Refika
Aditama.
Effendy, Marwan. 2011, Kapita Selekta Hukum
Pidana, Jakarta : Referensi.
Hotmaulana Hutahuruk, Rufinus. 2013.
Penanggulangan Kejahatan
Korporasi melalui pendekatan
Restoratif. Jakarta : Sinar Grafika.
HS, Salim. 2013, Dasar-Dasar Hukum
Kehutanan, Jakarta:Sinar Grafika.
Nawawi Arief, Barda. 2016, Bunga Rampai
Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta:
Kencana
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana.
Jakarta : Rineka Cipta., hlm: 165.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teoriteori dan kebijakan pidana, Bandung:
PT. Alumni.
Muladi, 2012, â€Pertanggungjawaban pidana
korporasiâ€. Cet :II. Bandung :
Kencana Prenada Media Group.
P.A.F. Lamintang. 2011. Dasar - Dasar
Hukum Pidana Indonesia. Cet. III.
Bandung : Citra Aditya Bakti.
Rahmadi, Takdir , 2012, Hukum Lingkungan di
Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Remy Sjahdeni, Sutan .2006.
Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi. Jakarta : Grafiti Pers.
Wartiningsih, 2014. Pidana Kehutanan,
Malang: Setara Press
Wiyono R., 2009, Pembahasan UndangUndang Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal:
Budi Prastowo, R.B. 2006. Tindak Pidana
Lingkungan Sebagai Tindak Pidana
Ekonomi Dalam Sistem Hukum
Pidana Indonesia, Jurnal Hukum Pro
Justitia Volume 24 No.1
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan
Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan
Internet:
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/03/16
/Kebakaran.Hutan.dan.Kejahat
an.Korporasi?page=all . diakses pada
Maret 2017.
http://geotimes.co.id/bencana-asap-dankejahatan-korporasi/ , diakses pada
tanggal 7 Maret 2017.
http://www.mongabay.co.id/2015/10/06/berikut
-korporasi-korporasi-di-balikkebakaran-hutan-dan-lahan-itu/ .
diakses pada tanggal 7 Maret 201
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Attribution: you must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Legal Spirit allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Legal Spirit Journal.
Postgraduate Master of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.