DISHARMONISASI KETENTUAN PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Solehuddin Solehuddin

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.759

Abstract

Masalah yang diteli yakni disharmonisasi ketentuan pidana pembakaran hutan dan lahan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk menganalisis disharmonisasi ketentuan pidana pembakaran hutan dan lahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menemukan konsep pengaturan ketentuan pidana yang ideal. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan Konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini yaitu pertama terdapat ketidak konsistenan norma dalam pengaturan larangan pembakaran hutan dan lahan pada Undang Undang No. 32 Tahun 2009, disatu sisi melarang pembakaran hutan dan disisi yang lain tetap mengizinkan adanya pembakaran hutan dengan luasan maksimal adalah 2 hektar berbeda dengan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Akibat dari disharmonisasi adalah multitafsir penegak hukum dalam menindak pelakunya mengingat banyaknya tindakan tersebut hanya demi keuntungan ekonomis. Kedua tidak bisa dipungkiri hukum selalu tertinggal dalam dinamika kehidupan masyarakat sehingga harus selalu mengevaluasi guna pembaharuan demi tercitanya tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Harmonisasi yang diusulkan peneliti adalah mengikuti rumusan satu udang-undang saja. Kata Kunci: Disharmonisasi, Pembakaran hutan, ketentuan pidana

References

Ali, Mahrus. 2008, Kejahatan Korporasi,

Yogyakarta: Arti Bumi Intaran.

Anwar , Yesmil dan Dadang, 2013,

Kriminologi, Bandung: Refika

Aditama.

Effendy, Marwan. 2011, Kapita Selekta Hukum

Pidana, Jakarta : Referensi.

Hotmaulana Hutahuruk, Rufinus. 2013.

Penanggulangan Kejahatan

Korporasi melalui pendekatan

Restoratif. Jakarta : Sinar Grafika.

HS, Salim. 2013, Dasar-Dasar Hukum

Kehutanan, Jakarta:Sinar Grafika.

Nawawi Arief, Barda. 2016, Bunga Rampai

Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta:

Kencana

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana.

Jakarta : Rineka Cipta., hlm: 165.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teoriteori dan kebijakan pidana, Bandung:

PT. Alumni.

Muladi, 2012, â€Pertanggungjawaban pidana

korporasiâ€. Cet :II. Bandung :

Kencana Prenada Media Group.

P.A.F. Lamintang. 2011. Dasar - Dasar

Hukum Pidana Indonesia. Cet. III.

Bandung : Citra Aditya Bakti.

Rahmadi, Takdir , 2012, Hukum Lingkungan di

Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

Remy Sjahdeni, Sutan .2006.

Pertanggungjawaban Pidana

Korporasi. Jakarta : Grafiti Pers.

Wartiningsih, 2014. Pidana Kehutanan,

Malang: Setara Press

Wiyono R., 2009, Pembahasan UndangUndang Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal:

Budi Prastowo, R.B. 2006. Tindak Pidana

Lingkungan Sebagai Tindak Pidana

Ekonomi Dalam Sistem Hukum

Pidana Indonesia, Jurnal Hukum Pro

Justitia Volume 24 No.1

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang

Kehutanan

Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang

Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang

Perkebunan

Internet:

http://nasional.kompas.com/read/2015/10/03/16

/Kebakaran.Hutan.dan.Kejahat

an.Korporasi?page=all . diakses pada

Maret 2017.

http://geotimes.co.id/bencana-asap-dankejahatan-korporasi/ , diakses pada

tanggal 7 Maret 2017.

http://www.mongabay.co.id/2015/10/06/berikut

-korporasi-korporasi-di-balikkebakaran-hutan-dan-lahan-itu/ .

diakses pada tanggal 7 Maret 201

Downloads

Published

2018-11-22

How to Cite

Solehuddin, S. (2018). DISHARMONISASI KETENTUAN PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA. Legal Spirit, 2(1). https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.759