TINJAUAN YURIDIS KEBERADAAN TENAGA SUKARELA PELINTAS JALAN DI SEPANJANG JALAN RAYA PORONG, SIDOARJO

Authors

  • Evan Luwis Vernando Lumbanraja Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang
  • Lukman Hakim Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang
  • Mufidatul Ma’sumah Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang
  • Zahir Rusyad Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang

Abstract

Jumlah kendaraan bermotor terus meningkat di Indonesia.  Peningkatan ini menjadikan kebutuhan akan ketertiban lalu lintas semakin sulit untuk didapati. Ketidakmampuan Polisi Lalu Lintas untuk berada setiap waktu di sepanjang jalan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang berlalu lalang, menjadikan kesempatan bagi beberapa oknum untuk berperan dalam mengatur lalu-lintas, oknum ini kerap disapa sebagai Tenaga Sukarela Pelintas Jalan. Tujuan penelitian ini untuk mengungkap secara Yuridis Keberadaan Tenaga Sukarela Pelintas Jalan, Khususnya di Jalan Raya Porong Kabupaten Sidoarjo serta menganalisis Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Sukarela Pelintas Jalan bilamana terjadinya sebuah pelanggaran dan kecelakaan. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Sosiologis dengan pendekatan berdasarkan Perundang-Undangan atau Statue Approach. Adapun Metode Analisis yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, disimpulkan bahwa: Pertama, Tenaga Sukarela Pelintas Jalan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengaturan lalu lintas. Selain itu Tenaga Sukarela Pelintas Jalan tidak semestinya menyebabkan gangguan fungsi jalan, seperti tertulis dalam Pasal 12 Undang-undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan Pasal 28 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu di dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kedua Tenaga Sukarela Pelintas Jalan juga dapat dikenakan jerat Pidana, yaitu pada pasal 359 dan 360 KUHP apabila terjadinya suatu  kecelakaan yang disebabkan karna Kelalaian Tenaga Sukarela Pelintas Jalan. Namun hal ini juga bisa melalui pendekatan Restorative Justice, seperti yang diatur dalam pasal 10 huruf B Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

References

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

CNN, 2021. “Hasil Sensus BPS: Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 133 Juta Unit†dalam https://www.gaikindo.or.id/ posting 2021/03/10 diakses pada tanggal 15 Juli 2021

Anonim, 2021. “Data Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas†dalam http://bappeda.jogjaprov.go.id/ posting 2021/02/12 diakses pada tanggal 15 juli 2021

Agus Salimullah, 2020. “Cegah Pemalakan, Satlantas Polres Batu Bina Supeltas†dalam https://www.bangsaonline.com/ posting 2020/02/23 diakses pada tanggal 17 juli 2021

Manullang, Fernando. 2017. Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum. Jakarta: Penamedia Group

Undang-Undang No. 14 No.12 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Wahyu Sudirman, “Kajian Yuridis Terhadap Peran Serta Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) Dalam Menciptakan Ketertiban Lalu Lintas di Surakarta†(Seminar Nasional dan Call for Paper. Universitas Islam Surakarta, Surakarta, 8 April 2017), hlm. 128

Effendi, Tolib. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang: Setara Press

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 359

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 360

Ahli Pidana Fachrizal Affandi, Wawancara, Daring, Sidoarjo 22 November 2021

Tsarina, “Apa Itu Restorative Justice Yang Belakagan Sering Disebut Kapolri?†dalam https://nasional.kompas.com/ posting : 2021/03/01 diakses pada tanggal 14 Februari 2022.

Downloads

Published

2022-08-20

Issue

Section

Articles