Akta Autentik Dijadikan Objek Gugatan?

Authors

  • Alfrida Septebrina Tampubolon Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Lintang Yudhantaka Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v8i2.5504

Keywords:

Akta Autentik, Perbuatan Melawan Hukum, Authentic Deed, Act Against Law

Abstract

Act against law is an action carried out that is not in accordance with prevailing legal provisions, and the consequence of such action is harm to others, allowing the injured party to seek accountability from the perpetrator, as stipulated in Article 1365 of the Civil Code. One common act against law found today is related to authentic deeds. An authentic deed is a deed created in the presence of an authorized official, in accordance with the prescribed form in legislation, as stated in Article 1868 of the Civil Code. The authorized officials include Notaries and Land Deed Officials. Authentic deeds themselves have perfect evidentiary strength. However, in practice, actions contrary to the creation of the deed often occur, ranging from procedural defects to negligence by Notaries/Land Deed Officials and others. This study specifically discusses authentic deeds that are contested as act against laws, as seen in Supreme Court Decision Number: 193/PK/Pdt/2020

References

Buku

Adjie, Habib. (2008). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notars/PPAT Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. (2013). Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Ayuningtyas, Nita Dyah. (2015). Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah. Surakarta: FH Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Darus, Luthfan Hadi. (2017). Hukum Notariat Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.

Khairandy, Ridwan. (2014). Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Latumeten, Peter E. (2011). Cacat Yuridis Akta Notaris Dalam Peristiwa Hukum Konkrit dan Implikasi Hukumnya

Mertokusumo, Sudikno. (2009). Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty.

Mulyoto. (2012). Perjanjian (Tehnik, Cara Membuat, Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai). Yogyakarta: Cakrawala Media.

Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. (2005). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. 34. Jakarta: Pradnya Paramita.

Suharoko. (2004). Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana.

Sutedi, Adrian (2007). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893)

Artikel Jurnal

Adriano, Felix Christian. (2015). Analisis Yuridis atas Turunnya Kekuatan Pembuktian Akta Notaris menurut UUJN No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Premise Law Journal. 9(2) : 1-18.

Andari, Adjeng D. (2019). Implikasi PMH Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Oleh Notaris Dari Aspek Pertanggungjawaban Perdata Dan Pidana (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3403 K/PDT/2016). Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan. 1(2) : 73-92.

Rizqy, Fitrah dan Syahrizal. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Sanksinya. Jurnal Justisia. 3(2) : 239-255.

Wardhani, Lidya Christina. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Jurnal Lex Renaissance. 2 (1), 49-63.

Artikel Jurnal (DOI)

Niasari, Putri , Sanusi, & Dahlan. (2021). Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pembuatan Akta Pendirian Yayasan Oleh Notaris(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 95/Pdt/2019.Pt.Bna). Diversi Jurnal Hukum. 7(2) : 192-216. DOI: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1843

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. 11(1) : 53-70. DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651

Wulandari, I.G.A, & Made Gde S.K.R. (2022). Perbuatan Melawan Hukum Notaris Dalam pembuatan Akta Perjanjian Pinjam Nama Oleh Warga Negara Asing. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. 7(3) : 424-442. DOI: 10.24843/AC.2022.v07.io3.p7.

Lain-Lain

Wawancara dengan Mauli Diniari,S.H.,M.Kn, Mekanisme dan Ketentuan Notaris/PPAT Sebelum Membuat Akta Autentik, Notaris/PPAT Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 23 Mei 2023.

Wawancara dengan Dewi Kartika Malaka, S.H., Bentuk Tanggungjawab Notaris/PPAT terhadap Akta Autentik, Asisten Notaris/PPAT Kantor Notaris Mauli Diniari, Wawancara pada 6 Juni 2023.

Wawancara dengan Ibnu Arly,S.H.,M.Kn, Prosedur Pembuatan Surat Wasiat dan Hal Yang Dilakukan Sebagai Seorang Notaris/PPAT Sebagai Bentuk Mematuhi Putusan Pengadilan Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal, Notaris/PPAT Kota Surabaya, pada tanggal 15 Desember 2023.

Wawancara dengan Robert Tampubolon,S.H.,M.Kn., Sudut Pandang Akibat Hukum Bagi Notaris/PPAT Apabila Akta Yang Dibuat Dibatalkan Oleh Pengadilan, Notaris/PPAT Kota Pematangsiantar, pada tanggal 13 Desember 2023.

Downloads

Published

2024-08-01

How to Cite

Tampubolon, A. S., & Yudhantaka, L. (2024). Akta Autentik Dijadikan Objek Gugatan?. Legal Spirit, 8(2), 463–478. https://doi.org/10.31328/ls.v8i2.5504