Kredit Macet Pada LPBBTI Sebagai Wujud Perlindungan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31328/ls.v9i1.5648Keywords:
Kredit Macet, LPBBTI, Perlindungan Hukum.Abstract
The development of technology that penetrates the world of economics has a significant impact on the financial sector in Indonesia. With the presence of Financial Technology financial institutions with the P2P Lending system, it is considered to be able to help the community's economy. However, on the other hand, it has a dark impact on the community so that it is prone to being tied to problems related to needs and the economy such as bad credit where someone experiences arrears in credit payments. Of course, this results in losses for the related financial institutions. This study aims to determine the legal position of the organizers of Information Technology-Based Joint Funding Services (LPBBTI) who experience bad credit and to understand the form of legal protection for the organizers of Information Technology-Based Joint Funding Services (LPBBTI) who experience bad credit. This study uses a normative legal research method. Data collection was carried out by means of literature and document studies. Data analysis was carried out using analytical descriptive methods and using a qualitative approach. The results of the study indicate that bad credit that can have legal consequences must be accepted by the recipient of funds because in this case it is very detrimental to the LPBBTI financial institution so that there needs to be an effort to protect the Organizer or Funder to avoid bankruptcy and revocation of the License by the Financial Services Authority.References
Buku
Kuncoro, Mudrajad dan Suhardjo. (2002). Manajemen Perbankan. Yogyakarta: BPFE.
Meliala, Djaja S. (2007). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret
Santoso, Aris Prio Agus. dkk. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Subekti. (1989). Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Meurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra: Aditya Bakti.
Subekti; Rtjitrosudibio. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgelijk Wetboek. Jakarta: Balai Pustaka.
Suratman, Dillah Philips. (2013). Metode Penelitian Hukum, Cetakan I. Bandung: Alfabeta.
Suryono, R. R., Purwandari, B., & Budi, I. (2019). Peer to peer (P2P) lending problems and potential solutions: A systematic literature review. Procedia Computer Science.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum Paradigma dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undangan Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 02).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6246).
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pedoman Perilaku Oleh Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia Tentang Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab November 2023.
Artikel Jurnal
Khovin, Catherine Carisa; Gunawan Djajaputra. (2022). Keabsahan Kontrak Tanda Tangan Elektronik Dalam Perjanjian Pendanaan P2P Lending. Jurnal Hukum Adigama.Vol. 5. No. 2.
Lestari, H. (2012). Otoritas Jasa Keuangan: Sistem Baru Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Sector Jasa Keuangan. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 12, No. 3.
Manik, Rahmat GM dan Samariadi. (2023). Akibat Hukum Penerima Dana Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Gagal Bayar. Jurnal Magister Hukum Perspektif. Vol. 14. No. 1.
Maylinda, Prisca Dwi, dkk. (2023). Konsep Pengadaptasian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam POJK Tentang Peer To Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Publicum. Vol. 4, No. 2.
Nasikhatuddini, Siti. (2021). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer to Peer Lending. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 6. No. 3.
Nursyahriana, Andi, dkk. (2017). Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet. Jurnal Forum Ekonomi. Vol. 19, No. 1.
Priyambawa, Nyoman Andhi, dkk. (2022). Perjanjian Elektronik Pada Pinjaman Online. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 3. No. 3.
Rahadiyan, Inda dan Alfhica Rezita Sari. (2019). Peluang dan Tantangan Implementasi Fintech Peer to Peer Lending Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Jurnal Defendonesia, Vol. 4. No. 1.
Rahadiyan, Inda dan M. Hawin. (2020). Pengaturan Dan Penerapan Mitigasi Risiko dalam Penyelenggaraan Peer to Peer Lending Guna Mencegah Pinjaman Bermasalah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 27. No. 2.
Sitorus, Syahrul. (2018). Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Derden Verzet). Jurnal Hikmah, Vol. 15. No. 1.
Artikel Jurnal (DOI)
Falahiyati, Nurhimmi. (2020). Tinjauan Hukum Kontrak Elektronik Dalam Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Transaksi Peer-to-Peer Lending). Medan: Jurnal Justiqa. Vol. 2. No. 1. DOI: http://dx.doi.org/10.36764/justiqa.v2i1.325
Novinna, Veronica. (2020). Perlindungan Konsumen dari Penyerbarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peer To Peer Lending. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 9. No. 1. DOI: http://dx.doi.org /10.24843/JMHU.2020.v09.i01.p07
Priyonggojati, Agus. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Penerima Pinjaman dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending. Semarang: Jurnal USM Law Review. Vol. 2. No. 2. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268
Rambe, Anita Purnama Sari dan Ripho Delzy Perkasa. (2023). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kredit Macet pada Koperasi Simpan Pinjam Surya Abadi Mandiri. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan: Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol. 2. No. 2. DOI: https://doi.org/ 10.31004/jptam.v7i2.8809
Wisung, Aurelia Natalia, dkk. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menangani Penawaran Pinjaman Uang Online oleh Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 3. No. 1. DOI: https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.770
Skripsi
Sabrina, Salsha. (2023). Skripsi: Analisis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kepatuhan Perusahaan Fintech Lending Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 pada Kantor Jakarta Pusat. Cirebon: IAIN Syekh Nurjati.
Yusuf, Muhammad. (2019). Skripsi: Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Artikel Koran
Anggraeni, Rika. (2022) 128 Korban Gagal Bayar TaniFund Tagih Rp14 Miliar. https://finansial.bisnis.com/read/20221214/563/1608440/128-korban-gagal-bayar-tanifund-tagih-rp14-miliar. Diakses pada tanggal 15 Februari 2023, Pukul 11.35 WIB.
Anggraeni, Rika. (2023). 65 Perusahaan Pinjol P2P Lending Masih Merugi, OJK Ungkap Penyebabnya. https://m.bisnis.com/am p/read/20230112/5 63/1617666/65-perusahaan-pinjol-p2p-lending-masih-merugi-ojk-ungkap-penyebabnya. Diakses pada tanggal 6 November 2023, Pukul 20.55 WIB.
Anggraeni, Rika. (2023). Ada 21 Pinjol Dengan Kredit Macet Tinggi, Cek Daftarnya!. https://m.bisnis.com/amp/read/20231010/563/1702631/ada -21-pinjol-dengan-kredit-macet-tinggi-cek-daftarnya. Diakses pada tanggal 25 Januari 2023, Pukul 16.36 WIB.
CNN Indonesia. (2022). Utang Bermasalah Pinjol Tembus Rp 5 T. https://ww w.cnnindonesia.com/ekonomi/20221205143148-78-883000/utang-berm asalah-pinjol-tembus-rp5-t/amp. Diakses pada tanggal 6 November 2023, Pukul 21.09 WIB.
Iman, Nofie. (2016). https://nofieiman.com/wp-content/images/financial-technology-lembaga-keuangan, diakses pada tanggal 23 September 2023, Pukul 13.21 WIB.
OJK. (2023). Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 9 Maret 2023. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-9-Maret-2023.aspx. Diakses pada tanggal 5 Oktober 2023, Pukul 12.09 WIB.
Puspadini Mentari. (2023). Kredit Macet Tinggi, OJK Buka-Bukaan Kondisi Tanifund. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230905123147-37-469390/kredit-macet-tinggi-ojk-buka-bukaan-kondisi-tanifund. Diakses pada tanggal 15 Februari 2023, Pukul 11.35 WIB.
TaniFund. https://tanifund.com. Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Pukul 20.34 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suryo Kusumo, Lintang Yudhantaka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution: you must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Legal Spirit allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Legal Spirit Journal.
Postgraduate Master of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.