Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah Gedung HI Tech Mall

Authors

  • Amir Khoiruddin Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Lintang Yudhantaka Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v8i2.5505

Keywords:

Pemanfaatan Barang Milik Daerah, HI Tech Mall, Perjanjian Bangun Guna Serah, Utilization of Regional Property, Hi-Tech Mall, Handover Build Agreement

Abstract

The implementation of the utilization of State or Regional Property can be carried out through the Build, Operate, and Transfer Agreement with the hope that it can continue to strive to carry out regional development by collaborating with the private sector. Cooperation between the Surabaya City Government and private parties is certainly based on an agreement that binds both parties. This study aims to determine the realization of legal certainty over the use of Regional Property in the form of legal protection for third parties (HI Tech Mall Merchants). This research uses analytical descriptive methods and uses a qualitative approach. The results showed that the agreement implemented by the parties has guaranteed legal certainty and is binding on each other based on the suitability of the elements that must be contained in a text of agreement in civil law and the existence of preventive and repressive legal protection for traders who still occupy shop booths in the HI Tech Mall Building until now.

References

Buku

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Huda N. (2020). Hukum Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Hikam Media Utama.

Is Muhamad S., Suharyono, Sobandi. (2023). Politik Hukum. Jakarta: Kencana.

Kamilah, A. (2013). Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah: Persfektif Hukum Agraria , Hukum Perjanjian dan Hukum Publik. Bandung: CV Keni Media.

Kansil, CST. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Poerwadarminta, W.J.S. (2006). Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Qamar, N., dkk. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: Cv. Social Politic Genius.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rato Dominikus. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Hukum Sejak Dini. Jakarta: Kencana.

Sjamsidi, M. dkk. (2013). Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Baku. Malang: UB Press.

Soerodjo, I. (2017). Hukum Perjanjian dan Pertanahan: Perjanjian Build, Operate and Transfer (BOT) Atas Tanah. Surabaya: Perwakilan Jawa Timur.

Soleh, C. dan Heru Rochmansjah. (2010). Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah. Bandung: Fokusmedia.

Syahmin. (2017). Hukum Kontrak Internasional. Depok: Rajawali Pers.

Syahrani, R. (2014). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum Edisi Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syamsir, Eko Nuriyatman, Fitria. (2023). Aspek Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jakarta: Damera Press.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 1).

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 109)

Artikel Jurnal

Rahardjo, S. (1993). Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum. Volume 10.

Artikel Jurnal (DOI)

Anom, I Gusti Ngurah (2015). Addendum Kontrak Pemborongan Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia. Jurnal Advokasi. Volume 5 Nomor 2.

Ariwibowo, Agustiro Nugroho. (2020). Kepastian Hukum Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di Hadapan Notaris Tanpa Dihadiri Para Saksi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Volume 11 Nomor 1. DOI: 10.32493/JDMHKDMHK.V11I1.5609

Disemadi, Hari Sutra. dan Kholis Roisah. (2019). Kontrak Build Operate Transfer sebagai Sarana Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha. Volume 5 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18419

Indratanto, S. P. Dkk. (2020). Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 16 Nomor 1. DOI : 10.30996/dih.v16i1.2729

Istifani, Niken Ayu, dkk. (2022). Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Desa Melalui Perjanjian Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer / BOT). Jurnal Notarius. Volume 15 Nomor 2.

Kahfi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurisprudentie. Volume 3 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v3i2.2665

Kahfi, Z. dkk. (2023). Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Pengamanan Aset Daerah Pemerintah Kota Makassar. YUME: Journal of Management. Volume 6 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v6i1.3654

Korebima, Rachmatia Adonara. (2018). Keabsahan Perjanjian Bangun Guna Serah Yang Dilakukan Pemerintah Provinsi Atas Objek Yang Terletak di Kabupaten Yang Mengalami Pemekaran. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 27. DOI: 10.5281/zenodo.1188362.

Mawikere, Lidia M., Peter Marshall K., Johan Neyland. (2022). Analisis Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Kota Tomohon. Going Concern: Jurnal Akuntansi. Volume 17 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32400/gc.17.2.43007.2022

Santoso, P. H. Budi Hendro, dkk. (2016). Perjanjian Bangun Guna Serah Atau (Build Operate And Transfer) Dalam Pembangunan Pasar Kliwon Di Kudus. Diponegoro Law Journal. Volume 5 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.14710/dlj.2016.10975

Santoso, Urip. (2014). Perjanjian Bangun Guna Serah Antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perseroan Terbatas. Jurnal Mimbar Hukum, Volume 26 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16052

Sulistyaningrum, H. P. (2020). Karakteristik Perjanjian Build Operate Transfer (Bot) Sebagai Bentuk Perjanjian Innominaat. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Volume 2 Nomor 1. DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i1.1105

Yusril Sabri, dkk. (2021). Kontrak Build Operate Transfer sebagai Perjanjian Kebijakan Pemerintah Guna Percepatan Pembangunan di Indonesia. Konstitusi: Jurnal Prodi Magister Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i2.9838

Artikel Koran

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Oktorina, I. (2010). Kajian Tentang Kerjasama Pembiayaan dengan Sistem BOT dalam Revitalisasi Pasar Tradisional. Semarang: Universitas Diponegoro.

Downloads

Published

2024-08-01

How to Cite

Khoiruddin, A., & Yudhantaka, L. (2024). Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah Gedung HI Tech Mall. Legal Spirit, 8(2), 479–496. https://doi.org/10.31328/ls.v8i2.5505