PENATAAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) SEBAGAI MAJELIS PERMUSYAWARATAN BANGSA INDONESIA

Authors

  • Lukman Hakim Universitas Widyagama Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.751

Abstract

Penataan struktur ketatanegaraan Indonesia yang terus berlangsung tidak serta-merta berjalan dengan baik. Dalam batas tertentu, penataan itu relatif berhasil meskipun dengan catatan baru sebatas pembentukan lembaga dan bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Kewenangan utama MPR menurut UUD setelah perubahan adalah sebagai badan konstituante yaitu menetapkan dan mengubah UUD. Perubahan kewenangan MPR yang sangat besar tersebut menyebabkan tidak tepat lagi memposisikan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Rumusan baru tersebut di dalamnya mengandung dua asas sekaligus yaitu asas demokrasi dan asas negara hukum atau adanya unsur konstitusionalisme karena pelaksanaan kedaulatan ditundukkan kepada hukum dalam hal ini UUD sebagai hukum tertinggi. MPR sebagai pemegang kedaulatan tunggal dari rakyat sudah tidak diakui lagi, karena rakyat telah menjalankan kedaulatannya dalam wujud kekuasaan pemerintahan negara yang disalurkan melalui lembagalembaga negara baik ditingkat pusat maupun di daerah. Meskipun demikian melalui pembicaraan tingkat tinggi di MPR ini masih menjadi terbuka semakin lebar, karena kehadirannya sangat dibutuhkan oleh rakyat. Untuk dapat memberi dasar-dasar pembahasan yang lebih komprehensif akan sangat relevan apabila menggunakan pendekatan yang tidak mendasarkan pada pendekatan yang deskriptif klasik, melainkan dipertimbangkan pula pendekatan proses dan cita negara serta jiwa bangsa, terutama nilai-nilai bernegara bangsa Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila. Kata Kunci : Penataan Kewenangan, MPR

References

Aidul Fitriciada Azhari, 2005, Penafsiran

Konstitusi Dan implikasinya

Terhadap Pembentukan Sistem

Ketatanegaraan Demokrasi Atau

Otokrasi (Studi Tentang Penafsiran

UUD 1945 dan Pergulatan

Mewujudkan Demokrasi di

Indonesia), Disertasi Fakultas Hukum

Universitas Indonesia.

Ateng Syarifudin, 1982, Memantapkan

Pemerintahan Yang Bersih Kuat dan

Berwibawa, Tarsito, Bandung.

Azhary, Teori Bernegara Bangsa Indonesia

(Suatu Pemahaman tentang

pengetian-pengertian dan asas-asas

dalam Hukum Tata Negara, Pidato

pengukuhan diucapkan pada Upacara

Penerimaan Jabatan sebagai Guru

Besar Tetap pada Fakultas Hukum

Universitas Indonesia di Jakarta

tanggal 26 Juli 1995.

B. Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang

Fundasi dan Sifat Keilmuan Ilmu

Hukum Sebagai Landasan

Pengembangan Ilmu Hukum Nasional

Indonesia, Disertasi, Universitas

Padjadjaran, Bandung.

Donald E. Litowitz, 1997, Postmodern

Philosophy and Law, Kansas

University Press, Kansas.

Eka Darmaputera, 1982, Pancasila Identitas

dan Modernitas, Tinjauan Etis dan

Budaya, PT. BPK Gunung Mulia,

Jakarta.

Firmansyah Arifin dkk, 2005, Lembaga Negara

dan Sengketa Kewenangan Antar

Lembaga Negara, Konsorsium

Reformasi Hukum Nasional

bekerjasama dengan Mahkamah

Konstitusi Republik Indonesia,

Jakarta.

Franz Magnis-Suseno, 1986, Kuasa dan Moral,

P.T. Gramedia, Jakarta.

Hans Kelsen,1973, General Theory of Law and

State, Russel and Russel, New York.

Hendra Nurtjahjo, 2005, Ilmu Negara:

Pengembangan Teori Bernegara dan

Suplemen, Rajawali, Jakarta.

I Gede Pantja Astawa, 2000, Hak angket Dalam

Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Menurut UUD 1945, Disertasi

Universitas Padjadjaran, Bandung.

Ismail Suny, 1986, Pergeseran Kekuasaan

Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta.

Jazim Hamidi, 2005, Makna Dan Kedudukan

Hukum Naskah Proklamasi 17

Agustus 1945 Dalam Sistem

Ketatanegaraan Republik Indonesia,

Disertasi, Program Pascasarjana

Universitas Padjadjaran Bandung.

J.C.T. Simorangkir, 1984, Penetapan UUD

Dilihat Dari Segi Hukum Tata

Negara Indonesia, Gunung Agung,

Jakarta.

J. H. A. Logemann, penerjemah: Makkatutu

dan J.C. Pangkerego, 1975, Tentang

Teori Suatu Hukum Tata Negara

Positif, Penerbit Ichtiar Baru-Van

Hoeve, Jakarta.

Jimly Ashiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan

Rakyat dalam Kostitusi dan

Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar

Joseph Raz, 1970, The Concept of a Legal

System, Oxford University Press,

Oxford.

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, 1993, Hukum

Sebagai Suatu Sistem, Remaja

Rosdakarya, Bandung.

Lord Llyod of Hamstead and M.D.A. Freeman,

, Llyod’s Introduction to

Jurisprudence, Stevens & Sons,

London, 1985.

Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih, 2000, Ilmu

Negara, Edisi Revisi, Gaya Media

Pratama, Jakarta.

Maria Farida Indriati Soeprapto, 1998, Ilmu

Perundang-undangan Dasar-Dasar

dan Pembentukannya, Kanisius,

Yogyakarta.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983,

Pengantar Hukum Tata Negara

Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata

Negara Fakultas Hukum UI, Jakarta.

Padmo Wahjono, 1986, Negara Republik Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan

Hukum Bagi Rakyat di Indonesia,

Bina Ilmu, Surabaya.

Majalah Hukum Nasional Edisi Khusus 50

Tahun Pembangunan Nasional, No. 1

Tahun 1995, Pusat Dokumentasi

Hukum Badan Pembinaan Hukum

Nasional, Jakarta.

Philips O Hood and Paul Jackson,

Constitutional and Administrative

Law, London: Sweet Maxwell.

Sjachran Basah, 1987, Eksistensi dan Tolok

Ukur Badan Peradilan Administrasi

di Indonesia, Alumni, Bandung.

Sri Soemantri, 1986, Tentang LembagaLembaga Negara Menurut UUD

, Bandung, Alumni.

Teuku Amir Hamzah dkk (ed.), 2003, Ilmu

Negara: Kuliah Padmo Wahjono,

Fakultas Hukum Universitas

Indonesia, Indo Hill Co, Jakarta.

Yusril Ihza Mahendra, Politik dan Perubahan

Tafsir atas Konstitusi, Pidato

Pengukuhan Guru Besar Madya

Hukum Tata Negara pada Fakultas

Hukum Universitas Indonesia,

Jakarta, Sabtu 25 April 1998.

Downloads

Published

2018-11-22

How to Cite

Hakim, L. (2018). PENATAAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) SEBAGAI MAJELIS PERMUSYAWARATAN BANGSA INDONESIA. Legal Spirit, 2(1). https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.751