PENATAAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) SEBAGAI MAJELIS PERMUSYAWARATAN BANGSA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.751Abstract
Penataan struktur ketatanegaraan Indonesia yang terus berlangsung tidak serta-merta berjalan dengan baik. Dalam batas tertentu, penataan itu relatif berhasil meskipun dengan catatan baru sebatas pembentukan lembaga dan bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Kewenangan utama MPR menurut UUD setelah perubahan adalah sebagai badan konstituante yaitu menetapkan dan mengubah UUD. Perubahan kewenangan MPR yang sangat besar tersebut menyebabkan tidak tepat lagi memposisikan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Rumusan baru tersebut di dalamnya mengandung dua asas sekaligus yaitu asas demokrasi dan asas negara hukum atau adanya unsur konstitusionalisme karena pelaksanaan kedaulatan ditundukkan kepada hukum dalam hal ini UUD sebagai hukum tertinggi. MPR sebagai pemegang kedaulatan tunggal dari rakyat sudah tidak diakui lagi, karena rakyat telah menjalankan kedaulatannya dalam wujud kekuasaan pemerintahan negara yang disalurkan melalui lembagalembaga negara baik ditingkat pusat maupun di daerah. Meskipun demikian melalui pembicaraan tingkat tinggi di MPR ini masih menjadi terbuka semakin lebar, karena kehadirannya sangat dibutuhkan oleh rakyat. Untuk dapat memberi dasar-dasar pembahasan yang lebih komprehensif akan sangat relevan apabila menggunakan pendekatan yang tidak mendasarkan pada pendekatan yang deskriptif klasik, melainkan dipertimbangkan pula pendekatan proses dan cita negara serta jiwa bangsa, terutama nilai-nilai bernegara bangsa Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila. Kata Kunci : Penataan Kewenangan, MPRReferences
Aidul Fitriciada Azhari, 2005, Penafsiran
Konstitusi Dan implikasinya
Terhadap Pembentukan Sistem
Ketatanegaraan Demokrasi Atau
Otokrasi (Studi Tentang Penafsiran
UUD 1945 dan Pergulatan
Mewujudkan Demokrasi di
Indonesia), Disertasi Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
Ateng Syarifudin, 1982, Memantapkan
Pemerintahan Yang Bersih Kuat dan
Berwibawa, Tarsito, Bandung.
Azhary, Teori Bernegara Bangsa Indonesia
(Suatu Pemahaman tentang
pengetian-pengertian dan asas-asas
dalam Hukum Tata Negara, Pidato
pengukuhan diucapkan pada Upacara
Penerimaan Jabatan sebagai Guru
Besar Tetap pada Fakultas Hukum
Universitas Indonesia di Jakarta
tanggal 26 Juli 1995.
B. Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang
Fundasi dan Sifat Keilmuan Ilmu
Hukum Sebagai Landasan
Pengembangan Ilmu Hukum Nasional
Indonesia, Disertasi, Universitas
Padjadjaran, Bandung.
Donald E. Litowitz, 1997, Postmodern
Philosophy and Law, Kansas
University Press, Kansas.
Eka Darmaputera, 1982, Pancasila Identitas
dan Modernitas, Tinjauan Etis dan
Budaya, PT. BPK Gunung Mulia,
Jakarta.
Firmansyah Arifin dkk, 2005, Lembaga Negara
dan Sengketa Kewenangan Antar
Lembaga Negara, Konsorsium
Reformasi Hukum Nasional
bekerjasama dengan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia,
Jakarta.
Franz Magnis-Suseno, 1986, Kuasa dan Moral,
P.T. Gramedia, Jakarta.
Hans Kelsen,1973, General Theory of Law and
State, Russel and Russel, New York.
Hendra Nurtjahjo, 2005, Ilmu Negara:
Pengembangan Teori Bernegara dan
Suplemen, Rajawali, Jakarta.
I Gede Pantja Astawa, 2000, Hak angket Dalam
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Menurut UUD 1945, Disertasi
Universitas Padjadjaran, Bandung.
Ismail Suny, 1986, Pergeseran Kekuasaan
Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta.
Jazim Hamidi, 2005, Makna Dan Kedudukan
Hukum Naskah Proklamasi 17
Agustus 1945 Dalam Sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia,
Disertasi, Program Pascasarjana
Universitas Padjadjaran Bandung.
J.C.T. Simorangkir, 1984, Penetapan UUD
Dilihat Dari Segi Hukum Tata
Negara Indonesia, Gunung Agung,
Jakarta.
J. H. A. Logemann, penerjemah: Makkatutu
dan J.C. Pangkerego, 1975, Tentang
Teori Suatu Hukum Tata Negara
Positif, Penerbit Ichtiar Baru-Van
Hoeve, Jakarta.
Jimly Ashiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan
Rakyat dalam Kostitusi dan
Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar
Joseph Raz, 1970, The Concept of a Legal
System, Oxford University Press,
Oxford.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, 1993, Hukum
Sebagai Suatu Sistem, Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Lord Llyod of Hamstead and M.D.A. Freeman,
, Llyod’s Introduction to
Jurisprudence, Stevens & Sons,
London, 1985.
Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih, 2000, Ilmu
Negara, Edisi Revisi, Gaya Media
Pratama, Jakarta.
Maria Farida Indriati Soeprapto, 1998, Ilmu
Perundang-undangan Dasar-Dasar
dan Pembentukannya, Kanisius,
Yogyakarta.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983,
Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Hukum UI, Jakarta.
Padmo Wahjono, 1986, Negara Republik Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan
Hukum Bagi Rakyat di Indonesia,
Bina Ilmu, Surabaya.
Majalah Hukum Nasional Edisi Khusus 50
Tahun Pembangunan Nasional, No. 1
Tahun 1995, Pusat Dokumentasi
Hukum Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Jakarta.
Philips O Hood and Paul Jackson,
Constitutional and Administrative
Law, London: Sweet Maxwell.
Sjachran Basah, 1987, Eksistensi dan Tolok
Ukur Badan Peradilan Administrasi
di Indonesia, Alumni, Bandung.
Sri Soemantri, 1986, Tentang LembagaLembaga Negara Menurut UUD
, Bandung, Alumni.
Teuku Amir Hamzah dkk (ed.), 2003, Ilmu
Negara: Kuliah Padmo Wahjono,
Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Indo Hill Co, Jakarta.
Yusril Ihza Mahendra, Politik dan Perubahan
Tafsir atas Konstitusi, Pidato
Pengukuhan Guru Besar Madya
Hukum Tata Negara pada Fakultas
Hukum Universitas Indonesia,
Jakarta, Sabtu 25 April 1998.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Attribution: you must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Legal Spirit allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Legal Spirit Journal.
Postgraduate Master of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.