POLITIK HUKUM PERUBAHAN STATUS DARI PEMERINTAHAN KELURAHAN MENJADI PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Hendro Agus Sutanto
  • Lukman Hakim
  • Fatkhurohman Fatkhurohman

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v5i2.3629

Abstract

Adanya isu perubahan status dari pemerintahan kelurahan menjadi pemerintahan desa, memberikan perhatian khusus bagi penulis untuk mengambil tema tersebut. Adapun tujuan penelitian tersebut adalah 1) untuk mengetahui dinamika perjalanan kebijakan-kebijakan pemerintahan desa di Indonesia sebelum berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2) untuk mengetahui dan menganalisis politik hukum perubahan status dari pemerintahan kelurahan menjadi pemerintahan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian ini menghasilkan, Pertama, permintaan perubahan status pemerintahan kelurahan menjadi desa memiliki maksud bahwasannya agar wilayah kelurahan bisa merubah statusnya menjadi desa sehingga dapat memiliki otonomi dan dana desa dari pusat. Kedua, politik hukum pembentukan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menunjukkan adanya suatu kesadaran dan komitmen politik yang sangat tinggi untuk menempatkan dan memfokuskan desa sebagai sendi-sendi negara yang sangat penting dalam rangka mempercepat dan mendukung pemerintahan diatasnya

Downloads

Published

2022-04-04

How to Cite

Sutanto, H. A., Hakim, L., & Fatkhurohman, F. (2022). POLITIK HUKUM PERUBAHAN STATUS DARI PEMERINTAHAN KELURAHAN MENJADI PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Legal Spirit, 5(2). https://doi.org/10.31328/ls.v5i2.3629

Most read articles by the same author(s)